Dalam kesempatan kali ini, penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah pengantar pemahaman kepada penikmat literasi mengenai Trilogy Hakim, Hukum dan Hikam. Penulis akan mencoba menjelaskan mengenai beberapa definisi dari judul tulisan ini, lalu kemudian mensintesiskan dalam sebuah analisis guna mendapakan manfaat dari penulisan ini.
Pertama-tama, penulis akan mencoba menjelaskan mengenai Trilogy (dalam bahasa Indonesia disebut Trilogi), merupakan suatu pokok pikiran yang dituangkan dalam tiga bagian sub-elemen yang saling terhubung dan mengikat antara satu dengan yang lainnya dalam satu tema pembahasan.
Trilogy dalam pembahasan kali ini terdiri dari 3 (tiga) elemen yang dimulai dari Hakim, Hukum, dan Hikam. Trilogy tersebut mungkin sedikit familiar di kalangan Mahasiswa Hukum. Namun, Masyarakat umum yang tidak berkecimpung dalam dunia akademis hukum masih banyak belum memahami mengenai ketiga konsep tersebut. Oleh karenanya, penulis akan sedikit berbagi pengalaman dan pemahaman mengenai Trilogy tersebut.
Apa itu Hakim?
Trilogy dimulai dari Hakim, dalam menuntaskan sebuah kasus, tentunya tak lepas dari sang Hakim. Peran Hakim amatlah penting untuk dapat menuntaskan penegakan Hukum. Nasib seseorang dipertaruhkan oleh ketukan palu sang Hakim.
Menurut Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, ligkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, Hakim bukan hanya berpegangan pada selembar kertas undang-undang, melainkan juga pada logika, intuisi dan keyakinannya. Karena, dalam mengemban tugasnya, ia berbaiat kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Tak dapat dipungkiri juga, Hakim merupakan seseorang yang superpower di dunia ini, ia memiliki kewenangan yang setara dengan Tuhan untuk dapat mengadili manusia.
Apa itu Hukum?
Elemen Trilogy yang kedua adalah Hukum, sampai dengan tulisan ini dibuat, masih belum ada kesepamahaman para pakar/ahli hukum untuk mendefinisikan dari kata ‘Hukum’ tersebut. Setiap pakar/ahli hokum memiliki definisi tentang Hukumnya secara mandiri. Bahkan, ada yang menyebut bahwa “ketika 10 (sepuluh) pakar/ahli hokum dihadapkan dalam 1 (satu) ruangan untuk mendefinisikan hukum, maka akan tercipta 11 (sebelas) definisi hukum”.
Oleh karenanya, penulis akan mendefinisikan hukum sesuai dengan apa yang telah penulis rasakan di bangku perkuliahan dan dalam praktiknya. Hukum merupakan suatu susunan abjad yang amat sakti untuk bisa membatasi kebathilan dalam gerak dan tingkah laku dari masyarakat untuk bisa tertib agar terciptanya kesejahteraan dan kebahagiaan dalam bermasyarakat.
Dalam menuntaskan tugas Hakim, Hukum merupakan pedoman pertama untuk menciptakan sebuah keadilan. Baik Hukum yang tertulis hingga Hukum yang hidup dalam masyarakat/adat (the living law).