Mohon tunggu...
Gaharu Online
Gaharu Online Mohon Tunggu... Guru - Ibnu Rusid

Provinsi Nusa Toleransi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dewan Pertimbangan IKP Sakra Timur Mengajak untuk Menerima Keputusan MK

27 Juni 2019   07:37 Diperbarui: 27 Juni 2019   07:45 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: dokpri. Sahabat Pandi

*Dewan Pertimbangan IKP Sakra Timur mengajak untuk menerima keputusan MK dan tidak ada unjuk rasa*

Lombok Timur,  25/06 /2019,  Pesta demokrasi (pemilihan umum) rakyat Indonesia telah dilaksanakan 17 april yang lalu. Mekanisme, sistem dan tahapan keputusan telah di lalui oleh para kontestan pemilu hingga sampailah pada pemutusan hasil dari lemaga yang kita sebut KPU.

Dalam persaingan kita tentu harus mampu memahami kaidah yakni kondisi tersenyum atau terluka ( menang atau kalah), bagaimana kita menerima itu, cerminan dari seberapa paham kita dengan semangat dan falsafah demokrasi kita.

"Sebagai masyarakat terdidik kita perlu menanggapi semua permasalahan yg terjadi dengan cerdas dan berwawasan kebinekaan. Kita tidak harus terbawa oleh arus pergerakan, mobilitas dan sejenisnya tanpa mengetahui tujuan dan dampaknya bagi kebinekaan Indonesia". Ungkapnya, Pendi.

"Menyuarakan aspirasi adalah wajib bagi masyarakat namun mestinya kita melalui prosedur dan mekanisme yang baik dan manusiawi tanpa merugikan salah satu pihak.
Hari ini kita semua mengetahui bahwa MK sedang melakukan tugasnya utk menyelesaikan permasalahan sengketa pilpres. Bekerja siang dan malam menelaah bukti untuk mendapatkan putusan yang adil dan berimbang. Jelasnya

Prosedur dijalankan dengan baik dan setiap pihak diberi kesempatan yang sama untuk menuntut, membela diri, membiktikan dan memperivikasi permasalahan yang ada.
Melihat hal tersebut kami mengajak utk sepenuhnya mempercayakan keadilan dan keberimbangan itu kepada Mk dengan tidak melakukan tindakan- tindakan yang secara langsung dan tidak langsung dapat mengintervensi independensi MK dalam memutuskan perkara.
Mari saling merangkul dan bersatu untuk membuat perubahan kearah yang lebih baik dengan menggali potensi diri masing- masing. Tutupnya

*Sahabat Fais rn

Editor: Ibnu Rusid, S.Pd

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun