Sudah saatnya dilakukan pemulihan lahan terindikasi Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dengan aturan turunan mengenai pemulihan lahan terkontaminasi berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.
Penanganan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 khususnya di Provinsi Jambi perlu dilakukan melalui kerjasama semua pihak, seperti keikutsertaan stakeholder terkait pengendalian pencemaran, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, koperasi, dunia usaha, dan masyarakat Provinsi jambi  khususnya. Kontribusi masing-masing pihak yang dilakukan dalam penyelesaian persoalan baik dari sisi ekonomi masyarakat, sosial dan lingkungan. Oleh karena itu sosialisasi pengelolaan Limbah B3 perlu dilakukan dalam memberikan edukasi dan pemahaman yang tepat mengenai perlindungan lingkungan, teknologi dan perizinan pengelolaan Limbah B3 khususnya kepada masyarakat pengrajin Limbah B3 di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Teluk Naga, juga mendapatkan informasi dan mengidentifikasi masalah untuk mendapatkan solusi penyelesaian pengelolaan Limbah B3 di Provinsi Jambi.
Diharapkan dalam pengelolaan Limbah B3 di Provinsi Jambi dapat teratasi secepatnya agar pemulihan dapat dilakukan. Pemulihan hanya data dilakukan apabila kegiatan pembakaran Limbah B3 sudah berhenti. Hal yang sangat penting harus diubah adalah, memastikan semua pelebur memiliki izin, tidak ada lagi Limbah B3 yang dibuang secara illegal dan tidak ada lagi pembakaran Limbah B3 di Provinsi Jambi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI