Mohon tunggu...
Muh Ibnu Malik Risqullah H
Muh Ibnu Malik Risqullah H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa di salah satu kampus di jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Carbon Tax Sebagai Salah Satu Upaya Mengurangi Dampak Emisi Karbon

14 Juli 2023   21:30 Diperbarui: 14 Juli 2023   21:39 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Masalah pemanasan global dan kerusakan lingkungan telah menjadi isu hangat yang terus diperbincangkan diseluruh dunia. Salah satu penyebab terjadinya hal tersebut adalah emisi karbon yang dihasilkan dari penggunaan senyawa yang menghasilkan karbon. Berdasarkan data Uni Eropa pada 2018, Indonesia tercatat sebagai negara penghasil karbon urutan ke 11 terbanyak di dunia. 

Hal tersebut tentu berdampak pada lingkungan, kesehatan, hingga perekonomian. Para peneliti meyakini bahwa satu triliun ton emisi karbon dapat meningkat suhu bumi sebesar dua derajat celcius. Angka ini mungkin terbilang cukup kecil. Namun, kenaikan suhu tersebut dapat menyebabkan kenaikan muka air laut.

Langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mengurangi dampak negatif dari emisi karbon. Lantas, apa langkah yang diambil pemerintah Indonesia guna mengurangi dampak negatif dari emisi karbon tersebut ? Salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia adalah kebijakan fiskal melalui pajak karbon atau yang dikenal juga carbon tax.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021, Pajak karbon dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. 

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. 

Tarif pajak karbon yan ditetapkan saat ini adalah tiga puluh ribu rupiah perkilogram karbon dioksida ekuivalen. Kebijakan ini akan dilaksanakan pada sektor energi terlebih dahulu. Kemudian akan berangsur-angsur diterapkan pada berbagai sektor lainnya diikuti dengan menaikkan tarif untuk menyesuaikan kondisi pasar.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan terjadi perubahan kebiasaan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan barang menghasilkan emisi karbon. Selain itu, penerimaan yang didapatkan dari penerapan kebijakan ini harapannya akan digunakan untuk berbagai belanja pemerintah terkait dengan lingkungan. 

Kebijakan fiskal ini tentu saja tidak akan berdampak secara efektif terhadap pengurangan emisi karbon apabila tidak diikuti dengan berbagai kebijakan lainnya. Untuk itu, seluruh stackholder terkait, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya, senantiasa bekerja sama untuk menerapkan berbagai kebijakan guna mengurangi dampak dari emisi karbon

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun