Mohon tunggu...
Ibnu Rajab Al Indunisy
Ibnu Rajab Al Indunisy Mohon Tunggu... -

Sekadar berbagi

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Ngaji Taqrib #2 Bangkai

16 Maret 2015   13:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:35 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kitab Taqrîb atau Matnul-Ghâyah wat-Taqrîb atau Matn Abî Syujâ‘ atau Ghâyatul-Ikhtishâr adalah salah satu kitab fikih yang paling populer di dunia Islam. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Kitab ini ditulis seorang ulama zuhud bernama Qadhi Abu Syuja‘ Ahmad bin al-Husain al-Ashfahani al-‘Abbadani al-Syafi’i (w. 593 H/ 1197 M).

Secara berkala saya akan berusaha menyajikan terjemahan kitab ini beserta teks asli yang sudah diberi harakat dan komentar dari saya. Komentar saya tandai dengan huruf tebal.

Semoga bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya.

================================================================

وَجُلُوْدُ الْـمَيْتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلَّا جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا.

Kulit bangkai bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing, babi, dan anak hasil perkawinan keduanya atau salah satunya.

Yang dimaksud dengan bangkai adalah makhluk hidup yang mati bukan karena disembelih secara syar’i. Disamak artinya dibersihkan. Kulit anjing dan babi tetap najis meski sudah disamak karena dalam keadaan hidup pun kedua binatang itu sudah dihukumi najis.

وَعَظْمُ الْـمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلَّا الْآدَمِيَّ.

Tulang dan rambut bangkai hukumnya najis, kecuali tulang dan rambut bangkai manusia.

Bangkai manusia (baca: mayat) dihukumi suci. Karena itu, tulang maupun rambutnya juga tidak najis.[]

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun