Kitab Taqrîb atau Matnul-Ghâyah wat-Taqrîb atau Matn Abî Syujâ‘ atau Ghâyatul-Ikhtishâr adalah salah satu kitab fikih yang paling populer di dunia Islam. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Kitab ini ditulis seorang ulama zuhud bernama Qadhi Abu Syuja‘ Ahmad bin al-Husain al-Ashfahani al-‘Abbadani al-Syafi’i (w. 593 H/ 1197 M).
Secara berkala saya akan berusaha menyajikan terjemahan kitab ini beserta teks asli yang sudah diberi harakat dan komentar dari saya. Komentar saya tandai dengan huruf tebal.
Semoga bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya.
================================================================
وَفُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ :النِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الْوَجْهِ، وَغَسْلُ الْوَجْهِ، وَغَسْلُ الْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَمَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ، وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَالتَّرْتِيْبُ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ.
Rukun wudhu ada enam: (1) berniat ketika membasuh wajah, (2) membasuh seluruh wajah, (3) membasuh kedua tangan hingga siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dan (6) berurutan dalam mengerjakan rukun-rukun yang telah saya sebutkan.
Rukun wudhu artinya segala hal yang harus dikerjakan saat berwudhu. Penting diketahui bahwa Membasuh berbeda dari mengusap. Membasuh berarti mengalirkan air, sedangkan mengusap hanya sekadar menempelkan air (tidak perlu mengalir).
Niat tempatnya di dalam hati dan dilakukan berbarengan dengan membasuh wajah. Ulama mazhab Syafii menganjurkan pembacaan lafal niat sebelum membasuh wajah.
Batas wilayah wajah adalah batas tumbuhnya rambut di sisi atas, batas bawah rahang di sisi bawah, dan di antara dua telinga. Wilayah itu harus terkena basuhan air. Kadang kala orang hanya membasuh bagian tengah wajahnya, sedangkan bagian pinggirnya hanya diusap. Ini tidak tepat dan bisa membuat wudhunya tidak sah.
Dalam membasuh tangan, kedua siku harus terbasuh dengan sempurna. Kadangkala orang hanya membasuh bagian bawah lengannya, sedangkan sikunya hanya diusap. Ini juga menyebabkan wudhunya tidak sah. Begitu pula dalam membasuh kaki, mata kaki harus dibasuh dengan sempurna.
Mengusap sebagian kepala artinya mengusap bagian mana saja dari kepala (batok kepala yang ditumbuhi rambut) atau mengusap rambut yang tidak keluar dari batas area batok kepala. Sebagian ulama ada yang mewajibkan mengusap seluruh kepala. Wallahu a'lam. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H