Kitab Taqrîb atau Matnul-Ghâyah wat-Taqrîb atau Matn Abî Syujâ‘ atau Ghâyatul-Ikhtishâr adalah salah satu kitab fikih yang paling populer di dunia Islam. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Kitab ini ditulis seorang ulama zuhud bernama Qadhi Abu Syuja‘ Ahmad bin al-Husain al-Ashfahani al-‘Abbadani al-Syafi’i (w. 593 H/ 1197 M).
Secara berkala saya akan berusaha menyajikan terjemahan kitab ini beserta teks asli yang sudah diberi harakat dan komentar dari saya. Komentar saya tandai dengan huruf tebal.
Semoga bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya.
================================================================
وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِـيْ كُلِّ حَالٍ إِلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ.
Bersiwak, dalam keadaan apa pun, hukumnya sunnah, kecuali setelah matahari condong (masuk waktu zuhur) bagi orang yang sedang berpuasa.
Bersiwak artinya menggosok gigi dengan bahan apa pun yang bisa membersihkan gigi dan mulut. Namun, pada masa dulu, bersiwak menggunakan kayu khusus. Mengenai bersiwak selepas masuknya waktu zuhur bagi orang yang sedang berpuasa, hukumnya makruh. Namun, Imam Nawawi berpendapat tidak makruh.
وَهُوَ فِـيْ ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا: عِنْدَ تَغَيُّرِ الْفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَغَيْرِهِ، وَعِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ النَّوْمِ، وَعِنْدَ الْقِيَامِ إِلَى الصَّلَاةِ.
Dalam tiga kondisi berikut, bersiwak sangat dianjurkan. Pertama, ketika kondisi mulut berubah karena berdiam diri terlalu lama atau sebab yang lain. Kedua, ketika bangun dari tidur. Ketiga, ketika hendak mengerjakan shalat.
Sangat jelas Islam menyerukan kebersihan. Dalam sebuah hadis bahkan disebutkan bahwa Rasulullah sebetulnya ingin mewajibkan siwak kepada umatnya jika saja beliau tidak khawatir akan memberatkan.[]
Lihat daftar isi kitab Taqrib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H