Mohon tunggu...
Ibnu Gaza Rahman
Ibnu Gaza Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa fakultas Hukum Universitas Andalas yang suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelarangan Penjualan Iphone 16 demi Seluas-Luasnya Lapangan Kerja Menilik dari Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan

26 November 2024   20:35 Diperbarui: 26 November 2024   20:39 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat yaitu Apple, baru saja meluncurkan produk telepon seluler terbarunya Iphone 16 pada 20 September 2024 lalu. Namun, Indonesia menjadi salah satu negara yang melarang penjualan Iphone 16 di wilayah yurisdiksinya. Pelarangan penjualan Iphone 16 ini menjadi desas-desus yang sedang hangat diperbincangkan belakangan ini. Adapun alasan Iphone 16 belum diizinkan dijual di Indonesia disebabkan karena Apple belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (selanjutnya disebut TKDN) sebesar 40 persen. TKDN ini diperlukan sebagai syarat suatu produk dari luar negeri untuk diperjualbelikan di Indonesia. 

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 29/M-Ind/Per/7/2017 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet (Selanjutnya disebut Permenperin No. 29 Tahun 2017) menyatakan bahwa TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri, pada produk telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet. Lebih jelasnya, TKDN adalah parameter untuk mengukur seberapa besar komponen lokal yang ada dalam sebuah produk. Contohnya, ada sebuah telepon genggam dari negara A yang dibuat oleh perusahaan X. Perusahaan X ingin menjual telepon genggam buatannya ke wilayah yurisdiksi Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan X memenuhinya dengan mendatangkan tenaga kerja perakitan dari Indonesia, menanamkan kamera produksi asli Indonesia, dan memasukkan baterai produksi asli Indonesia.

TKDN ini memiliki dua skema, yang pertama adalah TKDN yang pabrikannya dari Indonesia, dan yang kedua adalah TKDN pengembangan Inovasi di Indonesia. Skema pertama diatur di dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 34 Permenperin No. 29 Tahun 2017. Skema pertama ini mekanismenya adalah dengan cara perusahaan luar negeri tersebut menyediakan langsung komponen produknya dari Indonesia. Komponennya seperti tenaga kerja, material, sistem operasi, aplikasi, dan lain sebagainya. Sedangkan skema kedua ini diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 Permenperin No. 29 Tahun 2017. Skema kedua ini cukup unik, karena perusahaan diminta untuk mengembangkan inovasi teknologi informasi dan komunikasi dengan cara membangun pusat inovasi di Indonesia. Apple adalah satu-satunya perusahaan produk telepon seluler yang menerapkan skema kedua ini. Namun, permasalahan muncul kepada Apple. Produk terbarunya yaitu Iphone 16 tidak dapat berlalu lalang di wilayah yurisdiksi Indonesia karena sudah tidak memenuhi persyaratan sertifikasi TKDN. 

Luhut Binsar Panjaitan selaku Dewan Ekonomi Nasional pada hari Selasa 4 November 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta pun membuka suara terkait larangan penjualan Iphone 16 di Indonesia. Ia menuturkan bahwa pelarangan tersebut berguna demi penciptaan lapangan kerja. Sambungnya lagi, kemajuan Indonesia tidak hanya berpatok pada teknologi tinggi tetapi juga lapangan kerja yang luas. Pendapat Luhut merupakan suatu argumen yang patut diapresiasi. Dilihat dari kenyataannya, memang Apple adalah satu-satunya perusahaan telepon seluler yang menerapkan TKDN dengan skema pengembangan Inovasi di Indonesia. Beberapa perusahaan telepon seluler lainnya seperti Oppo, Vivo, dan Samsung menerapkan TKDN skema pabrikan Indonesia. Perusahaan telepon seluler selain Apple ini menanamkan komponen dari Indonesia langsung ke dalam produknya. Bahkan, beberapa perusahaan tersebut juga mendirikan pabrik langsung di Indonesia yang mampu menyerap ribuan lapangan kerja.

Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketenagakerjaan) mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyusun perencanaan tenaga kerja makro. Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan, perencanaan tenaga kerja makro bertujuan untuk membuka kesempatan kerja seluas-luasnya. Dari Pasal inilah, tindakan pemerintah untuk melarang Iphone 16 adalah salah satu langkah yang tepat dalam pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini karena skema pengembangan inovasi ini sangatlah tidak efektif, bahkan untuk perusahaan sekelas Apple saja tidak mampu memenuhinya. Oleh karena itu, tidaklah sulit bagi Apple untuk beralih ke skema pabrikan karena dapat menjadi win win solution bagi Apple dan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun