( Foto: Chaidir AT/ Detikcom).
Melarang PNS untuk tidak rapat di hotel ternyata tidak semudah membalik tangan. Meskipun Menpan dan RB pada tanggal 1 Desember 2014 sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang PNS melakukan rapat-rapat di hotel untuk efisiensi anggaran, ternyata sejumlah instansi sudah mulai mempertanyakan, bahkan sudah ada yang melanggar SE tersebut. Misalnya yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang tetap gelar rapat di hotel sebagaimana dimuat oleh koran Rakyat Merdeka (Senin, 15/12/2014).
Menurut Menteri ATR, pilihan rapat di hotel atau di kantor mestinya melihat kondisi, situasi dan efisiensinya. Kalau rapat dengan eselon I dan eselon II cukup di kantor saja, tetapi jika acaranya melibatkan kepala kantor wilayah di seluruh Indonesia dengan jumlah peserta yang besar, tentunya butuh tempat yang lebih besar. Apabila dipaksakan di gelar di kantor, maka akan dibutuhkan biaya tambahan yang lebih besar dibandingkan diselenggarakan di hotel. Dengan demikian, Sebagaimana disampaikan di Rakyat Merdeka, Menteri ATR tak mau sepenuhnya ikuti aturan larangan rapat di hotel.
Sebenarnya larangan bagi PNS untuk melakukan pertemuan/ rapat di hotel tidak bisa dipukul rata kesemua instansi pusat dan daerah, karena tidak semua instansi memiliki ruang pertemuan yang memadai untuk mengundang peserta dalam jumlah yang besar. Misalnya saja ruang pertemuan di Kantor Menpan RB sendiri, tidaklah sebesar ruang-ruang pertemuan di hotel-hotel atau di gedung mewah. Karenanya begitu kantor Menpan RB pada hari Senin (8/12/2014) mengundang semua kepala daerah dan undangan lainnya yang mencapai sekitar 500 orang, maka terpaksa diadakan di luar kantor, di gedung mewah, Balai Kartini. Tentu saja hal ini menjadi bulan-bulanan pemberitaan di banyak media, karena dianggap bertentangan dengan SE yang dikeluarkannya sendiri. Simak Menpan RB Gelar Acara di Tempat Mewah http://www.aktual.co/politik/larang-rapat-di-hotel-menpan-rb-gelar-acara-di-tempat-mewah
Kesulitan Kementerian ATR dan Kementerian PAN & RB menggelar acara pertemuan/ rapat di kantor, ternyata juga dialami di daerah seperti di Provinsi Riau.
Rapat bertema "Konsinyering Dukungan Pengembangan Wisata Minat Khusus Selancar Sungai Bono di Sungai Kampar Riau" itu digelar di ruangan Mulia 6 Hotel Premiere di Jl Sudirman, Pekanbaru. Rapat diikuti pejabat Kemenpar, Dinas Pariwisata Pemprov Riau, dan kalangan dunia usaha. Menurut Direktur Pengembangan Wisata Minat Khusus Konvensi Insentif dan Even Kementerian Pariwisata, Achyarudin Jusuf, mengaku meminta ruangan yang bisa menampung 100 peserta. Tapi pihak dinas mengatakan tidak ada tempat, sehingga acara di gelar di hotel. Bahkan Achyarudin mengakui, baru-baru ini juga menggelar rapat dengan kementerian lainnya di hotel di Jakarta karena ruangan untuk rapat dengan  kapasitas yang banyak sangat terbatas. Simak Kemenpar dan Dinas Pariwisata Riau Gelar Rapat di Hotel http://news.detik.com/read/2014/12/15/154412/2777764/10/kemenpar-dan-dinas-pariwisata-riau-gelar-rapat-di-hotel-ini-alasannya
Menyadari masalah ini bisa menjadi polemik sendiri di internal pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, akhirnya Sekretaris Kabinet pun angkat bicara. Â Seskab Andi Widjajanto mengatakan rapat di hotel bukan hal yang haram sama sekali untuk dilakukan instansinya, asalkan dipastikan lebih efisien dan lebih hemat dibandingkan acaranya kalau digelar di lingkungan kantor. Simak Seskab nilai tak masalah rapat di hotel http://www.beritasatu.com/nusantara/232739-seskab-nilai-tak-masalah-rapat-di-hotel.html
Sebelum banyaknya instansi lain, baik pusat maupun daerah yang terpaksa melanggar SE tersebut, sementara itu kantor Menpan dan RB pun tidak bisa memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut, ada baiknya SE tersebut dievaluasi kembali. Dalam melaksanakan suatu kebijakan adalah hal yang lumrah apabila dilakukan evaluasi atau revisi suatu kebijakan. Tentunya kebijakan itu diterbitkan untuk dipatuhi. Kalau ternyata banyak yang melanggar, kemudian si pembuat kebijakan tidak bisa berbuat apa-apa, lalu untuk apa kebijakan tersebut diterbitkan. (Tulisan lain, simak ibnupurna.id)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H