Mohon tunggu...
Ibnu Purna
Ibnu Purna Mohon Tunggu... -

WNI & netraI dari politik| Ayah dari 3 anak & punya istri yg setia| Public Policy & Parlemen Watch| Indonesia BERSIH & MAJU \r\nhttp://www.ibnupurna.com | www.kompasiana.com/ibnupurna| twitter @ibnupurna

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Akhirnya Kapal Asing Pencuri Ikan Itu, Ditenggelamkan!

6 Desember 2014   01:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:57 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1417777771147743594

Ilustrasi kapal tenggelam. ©shutterstock.com

Website pemerintah, setkab.go.id memberitakan bahwa pemerintah akan segera menenggelamkan  3 (tiga) kapal asing pencuri ikan di perairan Natuna,tepatnya di Pulau Matak Kecamatan Pal Matak, Kabupaten Anasmbas, Kepulauan Riau. Eksekusi kapal asal Vietnam itu dilakukan sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pesannya adalah jangan sekali-kali melakukan illegal fishing di perairan Indonesia,” kata  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edy Purdjianto usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Kamis (4/12). Simak http://setkab.go.id/pemerintah-segera-tenggelamkan-3-kapal-pencuri-ikan-di-kepulauan-riau/

Akhirnya pada hari jumat tanggal 5 Desember 2014, TNI AL meledakkan dan menenggelamkan Tiga kapal nelayan Vietnam yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Aksi peledakan tersebut dikawal KRI Sultan Hasanuddin, KRI Barakuda-633 dan KRI Todak-631. Sebelum diledakkan, para nahkoda dan ABK kapal tersebut sudah lebih dulu dievakuasi ke KRI Barakuda-633. Simak http://news.detik.com/read/2014/12/05/120038/2768666/10/boom-3-kapal-nelayan-vietnam-pencuri-ikan-diledakkan

Penenggelamkan kapal asing yang memasuki perairan nusantara secara ilegal bukanlah untuk yang pertama kalinya. Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Laksamana Pertama Manahan Simorangkir mengatakan TNI AL sebelumnya sedikitnya pernah empat kali menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Nusantara. Penenggelaman kapal tersebut, antara lain  pada Januari 2003, dimana  Kapal perang KRI Untung Suropati menembak hingga tenggelam empat kapal nelayan asing ilegal berbendera Filipina di perairan Sulawesi. Kemudian pada April 2003 Kapal perang KRI Todak menenggelamkan kapal ikan ilegal berbendera Thailand di perairan Kepulauan Anambas. Pada Oktober 2003, dua kapal perang TNI AL, yakni KRI Cut Nyak Dien dan KRI Anakonda, menenggelaman dua kapal ikan ilegal berbendera Thailand. Juga pada November 2003, KRI Sura menenggelamkan kapal berbendera Thailand hingga amblas ditelan Laut Jawa. Atas peristiwa penenggelaman kapal tersebut, Perdana Menteri Thailand saat itu, Thaksin Shinawatra, menyebut aksi Indonesia terlalu berlebihan. Simak http://www.tempo.co/read/news/2014/12/04/078626380/Empat-Aksi-TNI-AL-Tenggelamkan-Kapal-Ikan-Ilegal

Tentunya kita sangat mendukung tindakan tegas pemerintah untuk menjaga kekayaan laut Indonesia, terutama ikan. Bayangkan saja kerugian yang diderita indonesia akibat 'illegal fishing' tersebut, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, per tahun nya bisa mencapai US$ 20 miliar atau Rp 240 triliun. Bayangkan saja sudah jadi berapa kalau dana tersebut dibangunkan untuk infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, dll

Apalagi dalam UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan memang dimungkinkan pemerintah menenggelamkan kapal asing. Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa:

(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.

(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Simak http://www.dekin.kkp.go.id/download_arsip.php?id=20111121135843390098997782782997628985313063

Berdasarkan penjelasan Pasal 69 diatas, khususnya ayat (4), jelas bahwa pemerintah dalam hal ini pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan diperairan nusantara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun