Mohon tunggu...
Ibnu Purna
Ibnu Purna Mohon Tunggu... -

WNI & netraI dari politik| Ayah dari 3 anak & punya istri yg setia| Public Policy & Parlemen Watch| Indonesia BERSIH & MAJU \r\nhttp://www.ibnupurna.com | www.kompasiana.com/ibnupurna| twitter @ibnupurna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapakah Benteng Terakhir Presiden

2 Januari 2015   18:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:58 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14201717711783760147

Sumber foto: Antara/ Ujang Zaelani, Contoh KTKLN.
Rasanya masih segar dalam ingatan kita, terutama bagi para calon dan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, sewaktu diakhir November 2014 Presiden Jokowi mengatakan bahwa Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dihapuskan agar para tenaga kerja Indonesia atau TKI di mancanegara tidak lagi terbebani pengurusan dan biaya KTKLN tersebut (30 November 2014). Pernyataan ini dikatakan Presiden dalam video konferensi dengan para TKI di berbagai negara, Ahad, menanggapi permintaan penghapusan KTKLN yang diajukan hampir semua delegasi buruh migran di berbagai negara. Tentu saja penegasan Presiden Jokowi ini disambut penuh gembira oleh perwakilan buruh migran yang berpartisipasi mulai dari Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Korea Selatan, Mesir, Arab Saudi dan Hongkong. Presiden dalam kesempatan itu didampingi oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. Simak Jokowi hapus KTKLN bagi TKI http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/11/30/nfuq3a-jokowi-hapus-ktkln-bagi-tki
Namun penegasan Presiden tersebut nampaknya tak bisa diwujudkan. Sebulan kemudian, wacana penghapusan KTLN yang dilontarkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 November 2014 setelah mendapat aduan dari TKI berbagai negara melalui telekonfrensi E-Blusuk, dimentahkan kembali oleh Kepala BNP2TKI. Ketika melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi, dalam pertemuan dengan ormas dan tokoh masyarakat di KJRI Jeddah, Senin (29/12/2014), Kepala BNP2TKI menjelaskam bahwa KTKLN tidak jadi dihapus karena ada unsur manfaatnya dan dilindungi undang-undang Nomor 39 tahun 2004.
Tentu saja pernyataan Nusron ini mendapatkan reaksi keras dari ormas dan tokoh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, mereka menilai bahwa pemerintah tidak konsisten dalam ucapannya.  “Saya jadi bingung, kemarin Presiden bilang akan menghapus KTLN dan sekarang tidak jadi, padahal KTKLN itu tidak ada manfaatnya buat TKI, kalau ada manfaatnya buat negara, ya harus dipermudah proses pembuatanya dong, “ ujar bendahara Formida Abdul Wakid dalam rapat yang dihadiri Kepala Konsul RI Jeddah. Simak Nusron Wahid: KTKLN tak jadi dihapus http://www.liputanbmi.com/baca.php?id=143&title=nusron-wahid-ktkln-tak-jadi-dihapus-karena-ada-manfaatnya-buat-negara
Sebenarnya, setelah membaca berita on line (30/11/2014) bahwa Presiden Jokowi akan menghapus KTKLN, saya segera mempelajari kembali aturan perundangannya. Meskipun usulan TKI tersebut disetujui oleh Presiden, namun dalam pelaksanaannya, penghapusan KTKLN tersebut tidak bisa langsung diwujudkan, karena kendalinya tidak  semata-mata berada dalam tangan pemerintah. Untuk menghapus KTKLN, seperti yang didesak sejumlah TKI dalam video conference diatas, pemerintah harus melakukan pembahasan bersama dengan DPR, mengingat ketentuan mengenai KTKLN tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Jadi Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tinggal melaksanakan amanah Undang-undang tersebut. Kalau KTKLN tidak dilaksanakan, pemerintah bisa dituding melanggar Undang-undang. Simak mau hapus KTKLN revisi dulu UU 39/2004 http://hukum.kompasiana.com/2014/12/03/mau-hapus-ktkln-revisi-dulu-uu-no39-tahun-2004-690146.html
Di negara manapun, seorang Presiden tentunya bukan seorang superman yang tahu segalanya. Oleh karena itu Presiden dibantu oleh para menteri yang tugasnya antara lain memberikan masukan kepada Presiden sesuai tugas pokoknya masing-masing. Dalam kasus KTKLN diatas, Menteri Tenaga Kerja dan Kepala BNP2TKI seharusnya memberikan masukan kepada Presiden. Berdasarkan masukan dari Menaker dan Kepala BNP2TKI diatas, maka Presiden menugaskan kepada Setneg dan Setkab untuk mengkaji kembali masukan tentang KTKLN tersebut. Sebelum Presiden mengeluarkan pernyataan, materi terakhir dari kementerian/ lembaga harus disaring terlebih dahulu oleh Setneg dan Setkab mengenai kebenaran substansi dan prakiraan dampak (apabila pernyataan Presiden tersebut disampaikan). Dengan saringan tersebut diharapkan pernyataan yang disampaikan Presiden tidak akan salah. Disinilah peran Setneg dan Setkab sebagai benteng terakhir Presiden. (Artikel lain, simak di ibnupurna.id)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun