Mohon tunggu...
Ibnu Purna
Ibnu Purna Mohon Tunggu... -

WNI & netraI dari politik| Ayah dari 3 anak & punya istri yg setia| Public Policy & Parlemen Watch| Indonesia BERSIH & MAJU \r\nhttp://www.ibnupurna.com | www.kompasiana.com/ibnupurna| twitter @ibnupurna

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Lion Air Bermasalah, Rusdi Kirana Tidak Bisa Menghindar

20 Februari 2015   23:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:48 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Foto: istimewa,  Pendiri Lion Air, Rusdi Kirana

Kamis malam (19/2/2015) penumpang yang terlantar di Bandara Cingkareng menutup pintu Boarding Lounge dan minta pemilik Lion Air Rusdi Kirana datang ke Bandara menemui mereka. Pasalnya penerbangan pesawat Lion tertunda berjam-jam untuk membawa mereka ke tempat tujuan. Bisa kita bayangkan, siapa pun juga penumpangnya, termasuk kita, apabila terlantar berjam-jam di Bandara tanpa ada kepastian keberangkatan pasti akan kesal dan marah.


Berdasarkan data harian Kompas (20/2/2015), jadual penerbangan Lion Air dari bandara Soekarno-Hatta ke bandara tujuan lainnya, sepanjang Rabu hingga Kamis (18-19/2) mengalami penundaan sampai 24 jam. Dampaknya 6.000 penumpang terlambat diterbangkan. Tentu saja ini menimbulkan kesemrawutan, tidak hanya di Bandara Cingkareng tapi juga Bandara-Bandara lainnya karena jaringannya merupakan  satu rangkaian. Satu terlambat di Jakarta, maka di daerah-daerah lain juga akan terlambat. Sejumlah penumpang yang marah, bahkan menutup pintu Boarding Lounge dan meminta pemilik Lion Air, Rusdi Kirana datang ke Bandara menemui mereka.


Namun meminta datang pemilik Lion Air, Rusdi Kirana datang ke Bandara Cingkareng bukanlah hal yang mudah, karena yang bersangkutan telah dilantik pada tanggal 19 Januari 2015 sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dilantik Jadi Wantimpres Rusdi Kirana ke Istana http://www.tempo.co/read/news/2015/01/19/078635838/Dilantik-Jadi-Wantimpres-Rusdi-Kirana-ke-Istana


Sebagai anggota Wantimpres, Rusdi Kirana tidak boleh lagi merangkap jabatan sebagai pengurus Partai PKB dan badan usaha swasta. Secara jelas dalam Pasal 12 disebutkan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai: (a) pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (b) pejabat struktural pada instansi pemerintah; (c) pejabat lain; dan (d) pimpinan parpol, pimpinan ormas, pimpinan LSM, pimpinan Yayasan, pimpinan BUMN, pimpinan badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Dengan demikian sebenarnya Rusdi harus melepaskan jabatannya sebagai pengurus Lion Air, baik sebagai komisaris maupun sebagai direksi Lion Air. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden.


Dengan tidak menjabat lagi sebagai pengurus Lion Air, baik sebagai direksi maupun komisaris, maka Rusdi Kirana sebenarnya sudah tidak bisa lagi diminta pertanggungjawabannya atas kesemrawutan manajemen Lion Air. Namun apakah ini berarti Rusdi melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Dari aspek legal mungkin yangbersangkutan sudah tidak bisa diminta pertanggungjawabannya karena sudah mengundurkan diri dari kepengurusan Lion Air. Namun dari aspek moral, tentunya anggota Wantimpres ini seharusnya tetap memiliki tanggungjawab atas terlantarnya 6.000 penumpang Lion Air. Karena bagaimanapun juga Rusdi Kiranalah yang mendirikan dan membesarkan perusahaan penerbangan ini hingga maju seperti sekarang ini. Jadi yangbersangkutan tetap harus memikul tanggungjawab atas kesemrawutan manajemen Lion Air. Anggota Wantimpres ini tidak bisa menghindar.Saya yakin Rusdi Kirana tetap akan meminta manajemen Lion Air untuk segera membenahi kesemrawutan ini agar tidak terulang lagi.


Di lain pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan sebagai regulator, harus tegas menindak dan memberikan sanksi terhadap perusahaan penerbangan yang menelantarkan penumpangnya. Pemerintah harus melindungi para penumpang yang dirugikan akibat kelalalai perusahaan penerbangan, dan memberikan sanksi terhadap perusahaan penerbangan tersebut agar tidak terulang lagi dikemudian hari. Semoga (website: ibnupurna.id; twitter @ibnupurna.id)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun