Keberadaan tenaga kerja asing dalam satu negara sebenarnya sudah merupakan hal yang lumrah. Setiap negara menggunakan jasa tenaga kerja asing untuk mengisi pos-pos pekerjaan tertenatu. Indonesia termasuk negara yang banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri.Â
Merujuk data survey World Bank, jumlah TKI di luar negeri ada sekitar 9 juta per akhir 2017. Jauh lebih besar dari jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.
Keberadaan TKA di Indonesia menjadi sorotan setelah pemerintah Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Perpres tersebut ditandatangani pada Jokowi pada 26 Maret 2019. Perpres ini akan berlaku 3 bulan setelah tanggal diundang-undangkan, 29 Maret 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Pengesahan undang-undang ini dianggap dapat merugikan pencari kerja dalam negeri. Undang-undang ini memberikan peluang semakin banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia. Ini tentu memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi angkatan kerja dalam negeri apatah lagi masyarakat menganggap sulitnya mendapatkan pekerjaan di dalam negeri.Â
Disamping itu, tingginya jumlah pengangguran dijadikan dasar sulitnya menerima serbuan TKA ke dalam negeri. Pengangguran yang ada berarti tidak terserapnya calon tenaga kerja yang ada. Namun kondisi yang kontras terjadi sebab ternyata pemerintah justru mendatangkan tenaga kerja dari luar negeri. Tenaga kerja dalam negeri tidak diberi pekerjaan lalu mengapa harus mendatangkan tenaga kerja dari luar.
Keberadaan TKA tidak selamanya merugikan. Kehadiran TKA jusrtu diperlukan pada sector-sektor tertentu. Keberadaaan TKA juga jika disikapi dengan positif thinking maka ini dapat menjadi motivasi bagi angkatan kerja dalam negeri. Mereka harus siap meningkatkan kompetensi diri mereka menghadapi persaingan global.
Serbuan TKA di Indonesia seharusnya disikapi dengan bijak. Pemerintah perlu untuk membuat regulasi yang benar-benar mengatur TKA yang ada serta melakukan pengawasan terhadap masuknya TKA dari luar, tidak diterima begitu saja. Pemerintah perlu tetap mendahulukan angkatan kerja dalam negeri yang ada. Oleh masyarakat terutama pencari kerja, serbuan TKA tersebut harus disikapi dengan peningkatan kompetensi diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H