Mohon tunggu...
IBNU JANDI, S.Sos. MM
IBNU JANDI, S.Sos. MM Mohon Tunggu... -

LSM KEBIJAKAN PUBLIK

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menhub Tidak Perlu Memberikan Sanksi Apapun kepada Maskapai

12 Januari 2015   17:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:18 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MENHUB ”IGNATIUS JONAN” MEMANG BODOH YANG MERASA SOK PINTAR

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan 61 penerbangan dari lima maskapai yang melanggar izin penerbangan. Sanksi tersebut diberikan berdasar hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenhub. Selain itu, sebelas pejabat Kemenhub yang dianggap lalai terkena sanksi mutasi dan penonaktifan.Kepastian tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan Jumat (9/1/2015) dalam konferensi pers di Ruang Kutai Gedung Karsa Lantai 7 Kantor Kemenhub.

Jonan memerinci, 61 penerbangan itu dilakukan lima maskapai. Antara lain Garuda Indonesia 4 pelanggaran, Wings Air (18), Trans Nusa (1), serta Susi Air (3). Yang paling banyak Lion Air dengan 35 pelanggaran. "Atas dasar itu, Kemenhub menjatuhkan sanksi pembekuan izin rute," tegasnya.

Ternyata Ignasius Jonan/Menhub sangat tidak mengerti tentang AUDIT. Kecuali Pencintraan Semata.

TRANSPORTASI ITU MENJADI TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH

Bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia di bidang transportasi yang prima, profesional, dan beretika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 268 dan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 255 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 381 sampai dengan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menteri Jonan Anulir Sanksi Maskapai Penerbangan “TEMPO.CO - MINGGU, 11 JANUARI 2015” adalah bukti kebodohan seorang menhub. Maskapai adalah pemakai atau pengguna jasa Penerbangan Kebandarudaraan, diamanapun kebandarudaraan itu berada. Jadi segala regulasi – regulator – operator, sop, pengawasan, semuanya itu yang mengatur adalah pemerintah “Baca Kementrian Perhubungan”…. Artinya; Segala kelemahan yang terjadi di kebandarudaraan maka yang bertanggungjawab adalah Kementrian tersebut beserta jajaranya. Menhub Ignatius Jonan tidak perlu untuk memberikan sanksi apapun kepada maskapai. Patuh dan ketidakpatuhan maskapai adalah tanggungjawab Kementrian Perhubungan dan bukan tanggungjawab maskapai. Kalau kemenhub punya kedisiplinan yang kuat, pengawasan yang ketat, maka segala sesuatunya akan dapat termenej dengan baik.

Setiap kelembagaan pemerintahan “Baca Kementrian” itu memiliki pendekatan dasar hukum kinerja dan keroganisaisan. Contoh Konkrit dari tindak lanjut dari penjabaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yaitu Peraturan ini dikenal sebagai Permen 77 yang dapat dilihat sebagai terobosan gemilang dari pemerintah dalam hal perhatian terhadap perlindungan konsumen. Permen ini dapat dikatakan sebagai aturan yang sangat prorakyat. Permen yang dapat diharapkan sebagai titik tolak pembenahan dari faktor keselamatan nyawa penumpang pengguna jasa angkutan umum. Ternyata ketidak disiplinan dan lemahnya pengawasan terjadi di tubuh Kemenhub.

Kalau kemenhub ”IGNATIUS JONAN” mengambil kebijakan atau mengambil keputusan tanpa melakukan pada pendekatan ketaatan azas, maka kemenhub bisa dianggap telah melakukan perbuatan kesewenang-wenangan alias melakukan perbuatan melawan hukum.

Dasar hukum kinerja Kemenhub adalah Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural.

KEMENHUB TENTANG PENERBANGAN

Dasar hukum Kemnhub dalam penerbangan udara adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Karena Kemenhub mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan regulasi, operator, SOP, dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, sertifikasi, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum/tindakan korektif serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama dan verifikasi penyelenggaraan bandar udara.

Jadi kalau berkenaan dengan adanya kasus kecelakaan pesawat terbang Air Asia QZ 8501 “28 – 12 – 2015” dan kemudian Kemenhub melakukan pembenahan di tubuh internalnya sendiri, maka hal itu dalah langkah jitu. Namun demikian ketika mau melakukan Audit di internalnya kemenhub, maka yang harus dilakukan adalah Audit pada pendekatan Taat Azas Kepatutan yaitu :


  1. UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan eraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan , Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi , Tugas , dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2011 tentang Peraturan Umum Pengopeasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules) sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2011;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013;
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2011 tenang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013.
  8. Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA.

PENGERTIAN AUDIT

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk.

Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Audit pada umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu : audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.

Audit kepatuhan (compliance audit). Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun