KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan Jadi Tersangka “13 Januari 2015”. Sungguh memalukan!.
POLRI LEBIH BAIK DIBAWAH KEMENTRIAN.
Saya Setuju Apa Yang Dikatakan Oleh Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu.
Inilah akibatnya kalau POLRI Dibawah Presiden RI, maka dampaknya langsung kepada Presiden RI. Dan selama Kapolri berada dibawah Presiden Langsung, selama itu pula Polri akan berperilaku over acting, kebal hukum “Sewenang – Wenang”.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Nama Budi Gunawan hangat dibicarakan setelah surat rekomendasi calon tunggal Kapolri pengganti Sutarman yang ditandatangani Presiden Joko Widodo beredar di masyarakat. Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Januari dan disampaikan kepada DPR. Isinya mengusulkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan posisi Jenderal Pol Sutarman yang akan pensiun 9 bulan lagi.
UU POLRI DIBAWAH INI HARUS SEGERA DIREVISI.
UU Polri Nomor 2 tahun 2002.
Pasal 8 UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 9
- Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.
- Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas :
a.penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H