Abstrak
Penelitian ini mengkaji Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 219 yang membahas
larangan terhadap khamr (minuman keras) dan judi, serta pedoman infak, dengan pendekatan
penelitian kepustakaan. Metode penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai
konteks turunnya ayat tersebut yang menjadi respons terhadap pertanyaan sahabat mengenai
hukum khamr dan judi, serta anjuran infak dari harta yang berlebih. Hasil pembahasan
menunjukkan bahwa Asbabun Nuzul dari ayat ini terkait dengan permintaan dari sahabat yang
ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hukum khamr dan judi, yang pada awalnya tidak
diberlakukan secara tegas. Ayat ini turun sebagai penjelasan bertahap tentang bahaya kedua hal
tersebut. Pada tahap pertama, Al-Qur'an menyebutkan bahwa meskipun ada sedikit manfaat,
dampak buruk dari khamr dan judi jauh lebih besar. Hal ini menjelaskan perlunya larangan
yang lebih tegas. Selain itu, ayat ini juga memuat petunjuk mengenai infak, yang dimaksudkan
untuk memberi dengan cara yang tidak merugikan kebutuhan pokok, serta menggambarkan
pentingnya solidaritas sosial. Konteks turunnya ayat ini memberikan pemahaman lebih dalam
mengenai pertimbangan sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi penurunan hukum dalam
Al-Qur'an.
Kata Kunci : Khamar, judi, infaq, asbabun Nuzul, kajian, al-Baqarah ayat 219.
iii
PENDAHULUAN
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan sebagai pedoman hidup bagi
seluruh manusia. Untuk memahami ayat-ayat Al-Qur'an secara mendalam, diperlukan
pendekatan kontekstual melalui studi asbabun nuzul. Studi ini berfokus pada sebab-sebab yang
melatarbelakangi turunnya suatu ayat, termasuk situasi sosial, budaya, dan tantangan yang
dihadapi oleh umat Islam saat itu (Munjin, 2019). Pengetahuan tentang asbabun nuzul
memberikan kejelasan tentang maksud dan hikmah dari ayat-ayat tersebut, sekaligus mencegah
kesalahpahaman dalam menginterpretasikan teks suci ini (Syahputra & Agustiar, 2023).
Salah satu ayat penting dalam kajian asbabun nuzul adalah Surah Al-Baqarah ayat 219.
Ayat ini menjelaskan tiga isu utama yang relevan dengan kehidupan masyarakat Arab pra-
Islam: khamr (minuman memabukkan), judi, dan infak. Pada masa itu, khamr dan judi adalah
aktivitas yang sangat umum, namun keduanya memiliki dampak negatif yang merusak tatanan
sosial dan moral (Hidayah, 2023). Ayat ini turun sebagai respons atas pertanyaan umat tentang
status hukum aktivitas tersebut, serta memberikan arahan tentang anjuran untuk berinfak dari
kelebihan harta (Munjin, 2019).
Dalam perkembangan syariat Islam, Surah Al-Baqarah ayat 219 menjadi langkah awal
menuju larangan total terhadap khamr dan judi, yang kemudian ditegaskan dalam QS. Al-
Ma'idah: 90-91 (Hidayah, 2023). Ayat ini juga memotivasi umat untuk mempraktikkan nilainilai
sosial melalui infak, sehingga menciptakan harmoni dan keadilan di tengah masyarakat
(Muhyidin & Rohman, 2022).
Kajian ini penting dilakukan untuk memahami bagaimana Islam memberikan solusi
komprehensif terhadap tantangan moral, sosial, dan ekonomi yang dihadapi oleh umat pada
masa lalu, serta relevansinya dengan kehidupan modern. Misalnya, pelarangan judi dan khamr
dapat diterapkan untuk menangani isu adiksi modern seperti perjudian daring dan
penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, anjuran infak mencerminkan pentingnya solidaritas
sosial dalam mengatasi kesenjangan ekonomi (Syahputra & Agustiar, 2023).
B. METODE PENELITIAN
Metode penelitian adalah library searcgh yaitu dengan pendekatak kepustakaan, dengan
mengambil referensi dari berbagia sumber tulisan baik buku maupun Artikel jurnal.
2
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah : 219
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah,
"Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa
keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa
yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang
diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir
a. Ibnu Katsir
Ayat ini turun berkenaan dengan pertanyaan yang diajukan oleh sahabat kepada
Rasulullah mengenai hukum khamr (minuman keras) dan judi. Dalam beberapa riwayat,
sahabat seperti Umar bin Khaththab dan beberapa sahabat lainnya bertanya kepada Rasulullah
tentang hukum khamr dan judi yang pada masa itu banyak dipraktekkan dalam kehidupan
sehari-hari. Mereka ingin tahu lebih jelas tentang hukum keduanya dalam Islam.
Menurut riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Umar bin Khaththab berdoa
kepada Allah untuk diberikan penjelasan yang lebih tegas mengenai khamr. Sebelumnya, ayat
yang turun tentang khamr hanya menyebutkan bahwa khamr dan judi mengandung dosa besar,
namun juga ada manfaatnya. Oleh karena itu, Umar berdoa agar ayat yang lebih tegas turun.
Kemudian turunlah ayat di Surah Al-Baqarah 219 yang menjelaskan bahwa meskipun ada
manfaat duniawi dari khamr dan judi, namun dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.
Ayat ini juga berkaitan dengan pertanyaan sahabat tentang apa yang sebaiknya mereka
nafkahkan. Rasulullah menerima pertanyaan ini dari sahabat yang ingin tahu bagaimana cara
mereka bisa berinfak dengan baik, khususnya mengenai kadar yang tepat. Allah SWT
kemudian menurunkan wahyu ini untuk menjelaskan bahwa yang terbaik untuk diinfaqkan
adalah lebih dari kebutuhan pokok mereka.
Dalam riwayat yang tercatat, ada sahabat yang bertanya kepada Rasulullah tentang
apa yang harus mereka nafkahkan, apakah semuanya atau hanya sebagian dari harta mereka.
Allah menjawab bahwa mereka harus menginfakkan "lebih dari keperluan," yang menunjukkan
bahwa infak yang lebih besar dari kebutuhan sehari-hari adalah yang lebih utama.
3
b. Al misbah
Surah Al-Baqarah ayat 219 diturunkan sebagai respons atas pertanyaan para sahabat
mengenai dua hal: hukum khamr (minuman keras) dan judi, serta pedoman mengenai infak.
Pertanyaan tentang khamr dan judi terkait dengan kebiasaan masyarakat jahiliah yang sering
menggabungkan keduanya sebagai hiburan, dan salah satu barang rampasan dari kafilah yang
dihadang pasukan Abdullah Ibn Jabsy adalah minuman keras.
Ayat ini merupakan tahapan awal dari pengharaman khamr, yang menyatakan bahwa
meskipun khamr dan judi memiliki beberapa manfaat duniawi, seperti keuntungan finansial
dan kesenangan sementara, dosa dan dampak buruknya jauh lebih besar. Penjelasan ini
mengisyaratkan bahwa keduanya sebaiknya dihindari, meskipun pengharaman tegas baru
disampaikan pada ayat-ayat berikutnya, khususnya dalam Surah Al-Maidah.
Pertanyaan kedua terkait infak dijawab dengan menyarankan agar infak diberikan dari
kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Hal ini menekankan pentingnya
keseimbangan dalam pengelolaan harta, sehingga tidak berlebihan dalam infak, namun juga
tidak menahan diri secara berlebihan.
Ayat ini juga mengandung ajakan kepada umat Islam untuk berpikir mendalam tentang
dampak buruk khamr dan judi, serta memahami dunia sebagai ladang untuk meraih akhirat.
Penjelasan Allah mengenai ayat ini bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas,
sekaligus mendorong setiap individu untuk merenungi konsekuensi dari perbuatan mereka di
dunia dan akhirat.
2. Makna yang terkandung dalam Ayat
a. Proses Pengharaman Khamer dalam Islam Secara Bertahap :
Dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan
rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda
(kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti.( Surah An-Nahl: 67)
"Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat minuman yang memabukkan."
Hal ini menunjukkan bahwa minuman tersebut dibolehkan oleh syariat sebelum
akhirnya diharamkan. Pernyataan ini juga mengindikasikan kesamaan hukum antara
4
minuman yang memabukkan, baik yang dibuat dari kurma maupun anggur,
sebagaimana pendapat Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan mayoritas ulama.
Hukum ini juga berlaku pada semua minuman yang dibuat dari biji-bijian
seperti gandum, jagung, dan madu, sebagaimana dijelaskan dalam Sunnah Nabi.
Mengenai firman Allah "Minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik," Ibnu
'Abbas menjelaskan bahwa as-sukar merujuk pada apa yang diharamkan dari buah
kurma dan anggur. Sedangkan rizqi hasan (rezeki yang baik) merujuk pada apa yang
dihalalkan, yaitu buah kering dari kedua jenis tersebut, baik kurma maupun anggur
(kismis), serta segala olahan seperti manisan, cuka, dan minuman perasan, yang tetap
halal selama tidak disalahgunakan.
Allah menutup ayat ini dengan pernyataan bahwa pada semua itu terdapat tandatanda
bagi orang yang memikirkan. Penyebutan akal di sini menunjukkan pentingnya
akal sebagai bagian termulia dari tubuh manusia. Oleh karena itu, Allah mengharamkan
minuman memabukkan sebagai bentuk perlindungan terhadap akal manusia.
Setelah itu turun surah Al-Baqarah untuk menjawab pertnyaan-pertanyaan para
sahabat, hukum khamer mulai dijelaskan. Ayat ini menyebutkan bahwa khamer dan
judi mengandung dosa besar, meskipun ada manfaatnya. Dosa yang lebih besar dari
manfaat membuat sebagian sahabat mulai meninggalkan khamer, namun belum ada
larangan mutlak seperti yang dijelaskan dalam asbabun nuzul sebelumnya.
Kemudian turun ayat Larangan minum khamer sebelum shalat. Umat
diperintahkan untuk tidak mendekati shalat dalam keadaan mabuk agar memahami
bacaan shalat. Hal ini memotivasi sahabat untuk mengatur waktu minum agar tidak
mengganggu shalat.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam
keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan,
Allah Swt. melarang orang-orang mukmin melakukan salat dalam keadaan
mabuk yang membuat seseorang tidak menyadari apa yang dikatakannya. Ketentuan
5
hukum ini terjadi sebelum khamr diharamkan, seperti yang ditunjukkan oleh dalam
tafsir ayat surat Al-Baqarah, yaitu pada firman-Nya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. (Al-Baqarah: 219),
Ketika ayat ini diturunkan, maka Nabi Saw. membacakannya kepada Umar.
Lalu Umar berkata, "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang masalah khamr ini
dengan penjelasan yang memuaskan." Setelah itu mereka tidak minum khamr dalam
waktu-waktu salat, hingga turun ayat berikut:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib de-gan panah, adalah perbuatan keji, termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat
keberuntungan. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya:
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau
berhenti?(dari mengerjakan perbuatan itu).(Al-Maidah:91)
Maka barulah Umar mengatakan, "Kami berhenti, kami berhenti."
Menurut riwayat Israil, dari Abi lshaq, dari Umar ibnu Syurahbil, dari Umar
ibnul Khattab mengenai kisah pengharaman khamr yang di dalamnya antara lain
disebutkan: Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu firman-
Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam
keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43);
Tersebutlah bahwa juru seru Rasulullah Saw. (yakni tukang azan) apabila
mengiqamahkan salat menyerukan seruan berikut, yaitu: "Jangan sekali-kali orang
6
yang sedang mabuk mendekati salat!" Demikianlah lafaz hadis menurut riwayat Imam
Abu Daud.
Ibnu Abu Syaibah menuturkan sehubungan dengan asbabun nuzul ayat ini
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah
menceritakan kepada kami Yunus ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Abu
Daud, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepadaku Sammak
ibnu Harb yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Mus'ab ibnu Sa'd
menceritakan hadis berikut dari Sa'd yang mengatakan, "Telah diturunkan empat buah
ayat berkenaan dengan kami (orang-orang Ansar). Pada awal mulanya ada seorang
lelaki dari kalangan Ansar membuat jamuan makanan, lalu ia mengundang sejumlah
orang dari kalangan Muhajirin dan sejumlah orang dari kalangan Ansar untuk
menghadirinya.
Maka kami makan dan minum hingga kami semua mabuk, kemudian kami
saling membangga-banggakan diri. Lalu ada seorang lelaki mengambil rahang unta dan
memukulkannya ke hidung Sa'd hingga hidung Sa'd terluka karenanya. Demikian itu
terjadi sebelum ada pengharaman khamr. Lalu turunlah firman-Nya:
'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam
keadaan mabuk.' (An-Nisa: 43), hingga akhir ayat."
Hadis secara lengkapnya ada pada Imam Muslim melalui riwayat Syu'bah.
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ahlus Sunan ---kecuali Ibnu Majah--- dengan melalui
berbagai jalur dari Sammak dengan lafaz yang sama. Penyebab lain berkaitan dengan
asbabun nuzul ayat ini sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar, telah
menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdullah Ad-Dusytuki, telah
menceritakan kepada kami Abu Ja'far, dari Ata ibnus Saib, dari Abu Abdur Rahman
As-Sulami, dari Ali ibnu Abu Talib yang menceritakan, "Abdur Rahman ibnu Auf
membuat suatu jamuan makanan buat kami, lalu ia mengundang kami dan memberi
kami minuman khamr. Lalu khamr mulai bereaksi di kalangan sebagian dari kami, dan
waktu salat pun tiba." Kemudian mereka mengajukan si Fulan sebagai imam. Maka si
Fulan membaca surat Al-Kafirun dengan bacaan seperti berikut, "Katakanlah, hai
orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah, dan kami
7
menyembah apa yang kalian sembah" (dengan bacaan yang keliru sehingga mengubah
artinya secara fatal). Maka Allah menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kalian salat. sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian
mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Imam Turmuzi telah
meriwayatkan melalui Abdu ibnu Humaid, dari Abdur Rahman Ad-Dusytuki dengan
lafaz yang sama. Imam Turmuzi selanjutnya mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Basysyar, dari Abdur Rahman ibnu
Mahdi, dari Sufyan As-Sauri, dari Ata ibnus Said. dari Abu Abdur Rahman, dari Ali.
bahwa dia (Ali) dan Abdur Rahman serta seorang lelaki lainnya pernah minum khamr,
lalu Abdur Rahman salat menjadi imam mereka dan membaca surat Al-Kafirun, tetapi
bacaannya itu ngawur dan keliru. Maka turunlah firman-Nya: janganlah kalian salat,
sedang kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasai melalui
hadis As-Sauri dengan lafaz yang sama. Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Ibnu
Humaid, dari Jarir, dari Ata, dari Abu Abdur Rahman As-Sulami yang menceritakan
bahwa Ali bersama sejumlah sahabat pernah diundang ke rumah Abdur Rahman ibnu
Auf, lalu mereka makan, dan Abdur Rahman menyajikan khamr kepada mereka, lalu
mereka meminumnya. Hal ini terjadi sebelum ada pengharaman khamr. Lalu datanglah
waktu salat, maka mereka mengajukan Ali sebagai imam mereka, dan Ali membacakan
kepada mereka surat Al-Kafirun, tetapi bacaannya tidak sebagaimana mestinya. Maka
Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam
keadaan mabuk. (An-Nisa: 43)
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah
menceritakan kepada kami Al-Hajjaj ibnul Minhal, telah menceritakan kepada kami
Haminad, dari Ata ibnus Saib, dari Abdur Rahman ibnu Habib (yaitu Abu Abdur
Rahman As-Sulami), bahwa Abdur Rahman ibnu Auf pernah membuat suatu jamuan
makanan dan minuman. Lalu ia mengundang sejumlah sahabat Nabi Saw. Kemudian
ia salat Magrib bersama mereka, yang di dalamnya ia membacakan surat Al-Kafirun
dengan bacaan seperti berikut, "Katakanlah, 'Hai orang-orang kafir, aku menyembah
8
yang kalian sembah dan kalian menyembah apa yang aku sembah, dan aku menyembah
apa yang kalian sembah; bagi kalian agama kalian, dan bagi kami agama kami'." Maka
Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam
keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43)
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan kisah ayat ini,
bahwa sejumlah kaum lelaki datang dalam keadaan mabuk; hal ini terjadi sebelum
khamr diharamkan. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: janganlah kalian salat,
sedang kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43), hingga akhir ayat.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa hal yang sama dikatakan pula oleh Abu Razin dan
Mujahid.
Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah, bahwa mereka selalu
menjauhi mabuk-mabukan di saat hendak menghadapi salat lima waktu, kemudian hal
ini dimansukh dengan pengharaman khamr.
b. panduan infak
1) Infak dari Kelebihan Harta : Harta yang lebih dari kebutuhan utama dianjurkan untuk
dinafkahkan, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun untuk kebaikan umat, seperti
membantu fakir miskin. Hal ini ditegaskan dalam ayat QS. Al-Baqarah: 219: "Yang
lebih dari keperluan."
2) Tidak Boros atau Berlebihan : Tidak dianjurkan untuk menginfakkan seluruh harta
sehingga membuat diri atau keluarga menjadi kekurangan. Sebagaimana disebutkan
dalam riwayat dari Al-Hasan: "Janganlah menginfakkan seluruh hartamu, lalu engkau
duduk meminta-minta kepada orang lain."
3) Utamakan yang Dekat dan Paling Membutuhkan : Dalam hadis Rasulullah , infak
dimulai dari kebutuhan diri sendiri, keluarga, anak, dan baru kepada yang lain. Hal ini
menunjukkan adanya skala prioritas dalam memberikan infak.
4) Sikap Mudah dan Lapang Dada : Infak sebaiknya dilakukan tanpa beban berat hati.
Allah mengajarkan untuk memberikan dengan rasa ikhlas dan menghindari sikap pelit.
9
5) Manfaatkan Kelebihan agar Tidak Terbuang Sia-sia: Jika harta berlebih, terutama yang
berupa makanan atau bahan yang bisa rusak, seperti kurma dan anggur, lebih baik
diinfakkan daripada disia-siakan atau digunakan untuk hal yang buruk seperti membuat
minuman keras.
6) Berpikir untuk Dunia dan Akhirat: Infak dari harta berlebih adalah salah satu bentuk
amal yang tidak hanya bermanfaat secara duniawi tetapi juga menjadi ladang pahala di
akhirat. Allah memerintahkan untuk berpikir tentang dampak amal pada kehidupan
dunia dan akhirat (QS. Al-Baqarah: 219).
3. Hikmah dan Relevansi Ayat
a. Pentingnya menjaga akal dari bahaya khamr dan judi.
Menjaga akal dari bahaya khamr dan judi penting karena akal merupakan anugerah dari
Allah yang harus dipelihara dengan baik. Khamr dan judi diharamkan dalam Islam karena
dapat merusak akal, menurunkan kesehatan, dan mendorong perilaku negatif.(Mahmud, 2020)
b. Manfaat infak sebagai wujud keseimbangan dalam penggunaan harta.
Manfaat infak sebagai wujud keseimbangan dalam penggunaan harta(Ubabuddi & Umi
Nasikhah, 2021), berdasarkan penjelasan di atas, adalah sebagai berikut:
1) Menjaga Keseimbangan Keuangan Pribadi: Infak yang dilakukan dari harta yang
berlebih mencegah seseorang untuk hidup dalam boros atau kekurangan. Dengan
menginfakkan harta yang lebih, seseorang dapat mengelola keuangannya dengan
bijak, sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarga, tanpa tergoda
untuk menggunakan harta secara berlebihan atau sia-sia.
2) Mencegah Pemborosan: Infak membantu menghindari perilaku boros dan
pemborosan dalam menggunakan harta. Dalam ajaran Islam, infak dari kelebihan
harta adalah cara untuk mengatur keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan
kewajiban sosial, mencegah seseorang dari keinginan berlebih dan penggunaan harta
untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.(Mauluddin et al., 2022)
3) Memberikan Kesejahteraan untuk Sesama: Infak memungkinkan seseorang untuk
membantu orang lain, khususnya mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin,
anak yatim, atau orang yang terkena musibah. Dengan demikian, infak berfungsi
sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan sosial, di mana harta tidak hanya
10
beredar di kalangan orang kaya, tetapi juga dapat meringankan beban mereka yang
kurang mampu.(Rifa & Nurul Huda, 2024)
4) Menumbuhkan Rasa Syukur dan Ikhlas: Dengan melakukan infak, seseorang
diingatkan untuk tidak terlalu terikat pada dunia materi dan lebih fokus pada aspek
spiritual. Infak sebagai bentuk pemberian yang tulus menumbuhkan rasa syukur atas
nikmat yang dimiliki dan mengajarkan untuk tidak terjerat dalam kecintaan yang
berlebihan terhadap harta.(Anjelina et al., 2020)
5) Keseimbangan Duniawi dan Akhirat: Infak juga menjadi sarana untuk mencari
keseimbangan antara kehidupan duniawi dan akhirat. Dengan menginfakkan harta
yang lebih, seseorang tidak hanya memperbaiki kondisi sosial masyarakat, tetapi juga
memperoleh pahala yang berlipat di akhirat, sehingga dunia dan akhirat dapat
seimbang. Dalam panduan infak yang diajarkan oleh Allah, infak menjadi cara untuk
menjadikan dunia sebagai ladang untuk akhirat.
6) Meningkatkan Kesejahteraan Akhirat: Infak bukan hanya memberikan manfaat di
dunia, tetapi juga menjadi bekal bagi kehidupan di akhirat. Dalam hal ini, infak
menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperoleh pahala,
sehingga keseimbangan tidak hanya terlihat dalam konteks dunia, tetapi juga dalam
persiapan untuk kehidupan yang kekal.(Ubabuddi & Umi Nasikhah, 2021)
4. Relevansi ayat ini dalam Kehidupan Saai Ini
a. Larangan Judi dan Khamr sebagai Upaya Mencegah Kerusakan Sosial dan Individu
Larangan terhadap judi dan khamr (minuman keras) dalam Islam memiliki relevansi
yang sangat besar dalam kehidupan modern, terutama dalam upaya mencegah kerusakan sosial
dan individu. Kedua hal ini berperan penting dalam menciptakan tatanan masyarakat yang
sehat dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi zat yang merusak
mental dan fisik.(Nur Anisa, 2024)
Minuman keras (khamr) dan perjudian dapat menyebabkan kerusakan pada individu
dari segi kesehatan fisik dan mental. Khamr merusak organ tubuh, terutama hati dan otak,
sementara perjudian mengarah pada kebiasaan buruk yang membuat individu ketergantungan
pada keberuntungan dan mengabaikan usaha yang produktif. Kedua praktik ini juga
mempengaruhi keputusan dan perilaku seseorang, sehingga mengarah pada kerusakan dalam
kehidupan pribadi dan hubungan dengan orang lain.
11
Judi dan khamr menjadi sumber masalah sosial yang meluas. Judi dapat menyebabkan
kerugian finansial besar yang merusak kestabilan keluarga dan masyarakat. Khamr mengarah
pada peningkatan kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan, dan kriminalitas, serta
penurunan produktivitas kerja. Dalam konteks modern, ini menjadi masalah yang tidak hanya
berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga pada ekonomi dan struktur sosial yang lebih
luas.
Dalam dunia yang semakin terhubung dan terbuka, upaya untuk mencegah kerusakan
sosial ini menjadi semakin relevan. Kampanye melawan alkoholisme, perjudian, dan
penyalahgunaan obat-obatan menjadi bagian dari program-program kesehatan dan
kesejahteraan sosial di banyak negara. Dalam hal ini, ajaran Islam yang mengharamkan kedua
praktik tersebut sangat relevan untuk diterapkan sebagai pencegahan terhadap penyakit sosial
yang semakin berkembang.(Sumardianto et al., 2024)
b. Menghindari Penghamburan dan Mengutamakan Kebermanfaatan melalui Infak
Islam mengajarkan pengelolaan harta yang bijak, dengan menekankan pentingnya
untuk tidak memboroskan kekayaan dan lebih mengutamakan kebermanfaatan melalui infak
(pemberian harta di jalan Allah). Ini sangat relevan dalam kehidupan modern di mana tantangan
konsumtif dan gaya hidup berlebihan semakin meningkat.
Dalam konteks modern, konsumsi berlebihan dan penghamburan harta adalah hal yang
biasa terlihat, mulai dari gaya hidup mewah yang tidak terkendali hingga pembelian barangbarang
yang tidak diperlukan. Islam mengajarkan untuk tidak terjebak dalam sifat boros yang
hanya mengutamakan kesenangan sementara tanpa mempertimbangkan manfaat jangka
panjang, baik secara pribadi maupun untuk masyarakat.
Melalui infak, seseorang diajarkan untuk menggunakan harta yang dimiliki untuk
kepentingan yang lebih besar dan lebih bermanfaat, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun
masyarakat. Dalam konteks kehidupan modern, ini bisa berarti berinvestasi dalam pendidikan,
kesehatan, dan infrastruktur sosial yang memberi manfaat luas, bukan hanya untuk individu
tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan.
Islam mengajarkan untuk memiliki keseimbangan dalam pengelolaan harta, yakni
antara memenuhi kebutuhan pribadi dan berkontribusi kepada sesama melalui infak. Di era
modern yang penuh dengan kesenjangan ekonomi, infak membantu menciptakan distribusi
kekayaan yang lebih merata dan mengurangi ketimpangan sosial. Infak juga bisa digunakan
12
untuk mendanai kegiatan yang memajukan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan
sosial, pendidikan, atau lingkungan.
Infak sebagai upaya menghindari penghamburan harta juga sejalan dengan konsep
keberlanjutan dalam pengelolaan ekonomi dan sumber daya yang ada. Ini mengingat
pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang. Dalam banyak
negara modern, program-program filantropi dan corporate social responsibility (CSR) yang
didorong oleh kesadaran sosial serupa dengan ajaran Islam tentang infak, yang menekankan
penggunaan harta secara bertanggung jawab.
Secara keseluruhan, ajaran Islam tentang larangan terhadap judi dan khamr, serta
pengelolaan harta yang baik melalui infak, memberikan landasan penting untuk menciptakan
masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan. Prinsip-prinsip ini relevan dalam
menghadapi tantangan modern terkait kerusakan sosial, konsumtifisme, dan ketimpangan
ekonomi.
D. KESIMPULAN
Surah Al-Baqarah ayat 219 membahas dua hal penting, yaitu hukum khamr (minuman
keras) dan judi, serta pedoman infak. Ayat ini diturunkan sebagai respons atas pertanyaan
sahabat kepada Rasulullah terkait kebiasaan jahiliah yang sering menjadikan khamr dan judi
sebagai hiburan dan sumber keuntungan finansial. Menurut Ibnu Katsir, sahabat seperti Umar
bin Khattab berulang kali meminta penjelasan lebih tegas mengenai khamr, sehingga Allah
menurunkan ayat ini. Meskipun ayat tersebut mengakui adanya manfaat duniawi dari khamr
dan judi, seperti keuntungan finansial dan hiburan, namun ditegaskan bahwa dosa dan dampak
buruk dari keduanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Al-Misbah menambahkan bahwa
ayat ini merupakan bagian dari tahapan bertahap menuju pengharaman total khamr. Meskipun
khamr memberikan manfaat sementara, dampak buruknya terhadap akal dan moralitas menjadi
alasan kuat untuk menghindarinya. Selain itu, ayat ini juga memberikan pedoman tentang
infak, di mana Allah memerintahkan agar infak diberikan dari kelebihan harta, menjaga
keseimbangan antara kebutuhan pokok dan kedermawanan.
Tahapan pengharaman khamr dalam Islam dimulai dengan ayat dalam Surah An-Nahl:
67 yang menyebutkan bahwa minuman memabukkan merupakan bagian dari rezeki, tanpa ada
larangan eksplisit. Pada tahap awal, khamr tidak diharamkan secara tegas. Namun, Surah Al-
Baqarah 2:219 memberikan peringatan bahwa meskipun khamr dan judi memiliki manfaat,
13
dosa keduanya lebih besar, yang mendorong sebagian sahabat untuk meninggalkan kebiasaan
tersebut. Pada tahap selanjutnya, dalam Surah An-Nisa: 43, umat Islam dilarang mendekati
shalat dalam keadaan mabuk, sehingga mendorong mereka untuk mengatur konsumsi khamr
agar tidak mengganggu ibadah. Akhirnya, dalam Surah Al-Maidah: 90-91, Allah menurunkan
ayat yang secara tegas mengharamkan khamr dan judi, serta segala bentuk perbuatan yang
dianggap keji oleh setan. Umar bin Khattab, setelah mendengar ayat ini, langsung mengatakan,
"Kami berhenti, kami berhenti," menandakan pengakuan dan penerimaan terhadap
pengharaman tersebut.
Pesan penting dari ayat ini adalah pentingnya menjaga akal sebagai anugerah yang
mulia, yang menjadi alasan utama pengharaman khamr. Ibnu Abbas menegaskan bahwa rezeki
halal, seperti buah kurma dan anggur, tidak diharamkan, sementara minuman yang
memabukkan dijauhkan demi melindungi akal. Selain itu, ayat ini juga menekankan
keseimbangan dalam infak, di mana infak harus diberikan dengan bijak, menggunakan
kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Islam menerapkan pendekatan bertahap
dalam pengharaman khamr, menunjukkan hikmah Allah dalam mendidik umat secara perlahan
agar mereka dapat menerima hukum dengan baik dan menjalankannya dengan penuh
kesadaran.
E. DAFTAR PUSTAKA
Anjelina, E. D., Salsabila, R., & Fitriyanti, D. A. (2020). Peranan Zakat, Infak dan Sedekah
dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. Jihbiz Jurnal Ekonomi
Keuangan Dan Perbankan Syariah, 4(2), 136--147.
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v4i2.859
Hidayah, A. (2023). Makna Al-'Afw dalam Surah Al-Baqarah Ayat 219 Perspektif Tafsr Al-
Margh. Anwarul.
Munjin, S. (2019). Konsep Asbb Al-Nuzl dalam 'Ulm Al-Qur'n. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu
Al-Qur'an dan Tafsir.
Muhyidin, M., & Rohman, M. (2022). Urgensi Asbab An-Nuzul dalam Penafsiran Ayat-Ayat
Al-Qur'an. Ummul Qura: Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan
14
Mahmud, H. (2020). HUKUM KHAMR DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Journal of Islamic
Family Law, 01(01). http://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/maddika
Mauluddin, M., Habibah Pola Hidup Sederhana, N., & Habibah, N. (2022). POLA HIDUP
SEDERHANA DALAM KAJIAN TAFSIR MAUDHU'I. Al-Furqan, 5(2).
https://doi.org/10.58518/alfurqon.v4i1.1397
Nur Anisa, L. (2024). JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH.
JOURNAL OF ISLAMIC BUSINESS MANAGEMENT STUDIES, 5(1), 1--21.
Rifa, M., & Nurul Huda, U. (2024). Hubungan Antara Zakat, Infak dan Sedekah dengan Nilainilai
Sosial Masyarakat. Jurnal Pendidikan Islam, 11(2), 2024.
Syahputra, A., & Agustiar, A. (2023). Urgensi Asbabun Nuzul dalam Mengatasi Pemahaman
Takfiri. Al-Amin: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial Humaniora.
Sumardianto, E., Azizah, A., Nirwana, A. A., Nugroho, K., & Muhammadiyah Surakarta, U.
(2024). ANALISIS DAMPAK NEGATIF MINUMAN KERAS DAN JUDI ONLINE
DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN. IMTIYAZ: Jurnal Ilmu Keislaman, 8(2).
Ubabuddi, & Umi Nasikhah. (2021). PERAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH DALAM
KEHIDUPAN. JURNAL ILMIAH AL-MUTTAQIN, 6(1).
Bukti Referensi Kitab Tafsir :
Ibnu Katsir :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H