Bela negara bukan semata-mata tanggung jawab militer, namun juga menjadi kewajiban setiap warga negara. Konsep yang dikenal dengan istilah "bela negara" di Indonesia ini menekankan bahwa perlindungan kedaulatan, keutuhan, dan kesejahteraan bangsa merupakan tanggung jawab bersama.
Arti penting "bela negara" dituangkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 30 Ayat (1), menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan." Amanat konstitusi tersebut semakin diperkuat dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengatur bahwa "bela negara" merupakan kewajiban setiap warga negara untuk melindungi negara.
Undang-undang ini menggarisbawahi pentingnya "bela negara" dalam menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di kalangan warga negara. Hal ini menciptakan kesadaran kolektif akan perlunya membela bangsa dari segala ancaman dan tantangan. Dengan menanamkan prinsip ini ke dalam undang-undang, mendorong warga negara untuk berkontribusi aktif dalam pertahanan negara, baik melalui dinas militer, pegawai negeri, atau tindakan sehari-hari yang menjunjung tinggi nilai dan prinsip bangsa.
  Arti penting "bela negara" juga terlihat dari perannya dalam menjaga persatuan bangsa. Sebagai negara kepulauan yang majemuk, Indonesia menghadapi tantangan dalam menjaga persatuan antar berbagai suku, agama, dan budaya. Bela negara menumbuhkan rasa identitas dan tujuan bersama, memajukan persatuan dan solidaritas dalam menghadapi kesulitan. Persatuan ini, yang lahir dari tanggung jawab kolektif untuk pertahanan, merupakan pencegah kuat terhadap kekuatan-kekuatan yang memecah belah.
Kesimpulannya, "bela negara" adalah prinsip penting yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang menekankan tanggung jawab bersama seluruh warga negara dalam bela negara. Hal ini tidak hanya berfungsi sebagai strategi pertahanan praktis, tetapi juga sebagai sarana untuk menumbuhkan patriotisme, persatuan, dan identitas kolektif di antara masyarakat Indonesia yang beragam. Pentingnya "bela negara" tidak dapat dipungkiri, dan keberhasilan implementasinya merupakan bukti kekuatan dan ketahanan bangsa Indonesia.
Dibuat guna memenuhi tugas kuliah : Kwarganegaraan
Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.Â
Nama : Muhammad Ibnu Hibban
Nim : 221310004899Â
Prodi : Pendidikan Agama IslamÂ