Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.Â
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Untuk mencapai tujuan pengelolaan zakat dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, maka pengelola zakat melaksanakan proses pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pembiayaan kepada pemerintah.Â
Seluruh proses pengelolaan zakat yang melibatkan setiap objek dan subjek akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan melalui fungsi pemerintah sebagai evaluator dan peran serta masyarakat. Setiap bentuk dan tindakan penyelewengan dari kegiatan pengelolaan zakat bisa dikenai Sanksi Administratif, Larangan dan Ketentuan Pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H