Mohon tunggu...
Ibnu Hambali
Ibnu Hambali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya suka membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat

13 September 2024   20:18 Diperbarui: 13 September 2024   20:20 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. 

Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Untuk mencapai tujuan pengelolaan zakat dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, maka pengelola zakat melaksanakan proses pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pembiayaan kepada pemerintah. 

Seluruh proses pengelolaan zakat yang melibatkan setiap objek dan subjek akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan melalui fungsi pemerintah sebagai evaluator dan peran serta masyarakat. Setiap bentuk dan tindakan penyelewengan dari kegiatan pengelolaan zakat bisa dikenai Sanksi Administratif, Larangan dan Ketentuan Pidana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun