Mohon tunggu...
Ibnu Fajar
Ibnu Fajar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobby konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"Pajak yang Adil: Mewujudkan Sistem Perpajakan yang Transparan dan Efektif"

26 Desember 2024   23:12 Diperbarui: 26 Desember 2024   23:11 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: dokumen sendiri 

Indonesia, sebagai negara berkembang, sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun, sistem perpajakan kita masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kepatuhan pajak dan kurangnya transparansi. Oleh karena itu, mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan efektif menjadi sangat krusial. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Transparansi: Kunci Kepercayaan Publik

Salah satu fondasi utama sistem perpajakan yang adil adalah transparansi. Transparansi meliputi akses publik terhadap informasi mengenai peraturan perpajakan, proses pengenaan pajak, dan penggunaan dana pajak. Ketika masyarakat memahami bagaimana pajak mereka digunakan, kepercayaan mereka terhadap pemerintah akan meningkat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepatuhan pajak. Pemerintah perlu secara aktif mempublikasikan laporan keuangan negara yang detail dan mudah dipahami oleh masyarakat awam. Selain itu, mekanisme pengawasan yang kuat dan independen juga diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

Efektivitas: Mempermudah Pemenuhan Kewajiban Pajak

Sistem perpajakan yang efektif haruslah sederhana, mudah dipahami, dan mudah diakses oleh wajib pajak. Biaya kepatuhan yang tinggi, baik berupa waktu maupun biaya administrasi, dapat mengurangi kepatuhan pajak. Oleh karena itu, simplifikasi prosedur perpajakan dan digitalisasi sistem administrasi pajak menjadi sangat penting. Penggunaan teknologi informasi, seperti e-filing dan e-payment, dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan di kantor pajak juga sangat dibutuhkan untuk memberikan pengalaman yang positif bagi wajib pajak.

 

Keadilan: Pengenaan Pajak yang Proporsional

Keadilan dalam perpajakan berarti pengenaan pajak yang proporsional dan adil bagi semua lapisan masyarakat. Sistem perpajakan progresif, di mana wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, merupakan salah satu cara untuk mencapai keadilan. Namun, keadilan juga berarti memastikan bahwa sistem perpajakan tidak memberatkan masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, pemberian insentif pajak bagi usaha kecil menengah (UKM) dan program pengurangan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah perlu dipertimbangkan.

Dari sisi administrasi, UU HPP menutup berbagai celah aturan (loop holes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini. Hal ini berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi. Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional.

UU HPP mencerminkan besarnya komitmen Pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh. Perbaikan terus-menerus di sisi belanja melalui berbagai upaya penguatan efisiensi dan efektivitas anggaran harus dibarengi dengan penguatan di sisi pendapatan. "Keberhasilan reformasi kebijakan fiskal sangat krusial karena mampu memfasilitasi reformasi struktural lainnya, seperti reformasi di bidang kesehatan dan pendidikan untuk penguatan modal manusia (human capital) serta keberlanjutan penguatan infrastruktur (physical capital). Reformasi struktural akan membentuk fondasi bagi ekonomi yang semakin tumbuh tinggi secara berkelanjutan ke depan untuk mencapai Indonesia Maju 2045, melalui penciptaan iklim investasi dan bisnis yang kompetitif".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun