Mohon tunggu...
Muhamad Rajevathalah
Muhamad Rajevathalah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka Musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kenaikan UMP Sebesar 6,5% dan PPN Sebesar 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Khususnya di Kota Serang Banten

16 Desember 2024   12:52 Diperbarui: 16 Desember 2024   14:13 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12%: Dampak terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan pendapatan pekerja dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, Banten?

Dampak Kenaikan UMP
1. *Peningkatan Pendapatan*: Kenaikan UMP sebesar 6,5% akan meningkatkan pendapatan pekerja, terutama bagi pekerja formal dan informal.
2. *Peningkatan Daya Beli*: Dengan pendapatan yang meningkat, masyarakat dapat meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan dasar.
3. *Pengurangan Kemiskinan*: Kenaikan UMP dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dampak Kenaikan PPN
1. Peningkatan Biaya Hidup: Kenaikan PPN sebesar 12% akan meningkatkan harga barang dan jasa, sehingga mempengaruhi biaya hidup masyarakat.
2. Pengurangan Konsumsi: Masyarakat mungkin mengurangi konsumsi barang dan jasa tidak penting untuk menghemat biaya.
3. Dampak terhadap UMKM: Kenaikan PPN dapat mempengaruhi kemampuan UMKM untuk bersaing dan meningkatkan harga produk.

Dampak terhadap Masyarakat Kota Serang
1. Peningkatan Biaya Hidup: Masyarakat Kota Serang harus menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya hidup.
2. Pengurangan Pengeluaran: Masyarakat mungkin mengurangi pengeluaran untuk kegiatan tidak penting.
3. Dampak terhadap Sektor Riil: Kenaikan UMP dan PPN dapat mempengaruhi sektor riil seperti industri, pertanian dan pariwisata.

Solusi
1. Peningkatan Produktivitas: Pemerintah dan swasta harus meningkatkan produktivitas untuk mengimbangi kenaikan biaya.
2. Pengembangan UMKM: Pemerintah harus mendukung pengembangan UMKM untuk meningkatkan kemampuan bersaing.
3. Pengawasan Harga: Pemerintah harus mengawasi harga barang dan jasa untuk mencegah penyalahgunaan.

Kesimpulan
Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% memiliki dampak positif dan negatif terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan produktivitas, mengembangkan UMKM dan mengawasi harga barang dan jasa.

Sumber
1. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi.
2. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Serang.
4. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun