Mohon tunggu...
Ibnu Alwaton Surya Waliden
Ibnu Alwaton Surya Waliden Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember

Edukasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bergerak atas Nama Rakyat Hanya Slogan, Perintah Juragan Harus Diutamakan

3 April 2023   16:01 Diperbarui: 3 April 2023   16:06 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai negara yang berdasarkan pada hukum (rechtstaat) bukan di landaskan pada kekuasaan belaka (machtsstaat) maka upaya penegakan hukum berpegang pada prinsip-prinsip rule of law yang mana adanya supremasi hukum, equality nefore the law dan terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang dan putusan pengadilan, khususnya dalam aspek hukum pidana.

Paradigma sistem hukum pidana yang kontruksikan belakangan ini di Indonesia masih hanya dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan pelakunya serta menghukum pelaku tersebut dengan sanksi pidana, terutama ”pidana badan”. Sementara itu, saat ini isu pengembangan hukum di ranah internasional sudah mengkaji terkait masalah penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana dan instrumen tindak pidana.

Tindak pidana menggunakan motif ekonomi mulanya bersifat konvensional seperti pencurian, penipuan dan penggelapan, kini tumbuh menjadi semakin kompleks yang melibatkan pelaku terpelajar dan seringkali bersifat transnasional.

Maksud dari para pelaku tindak pidana dengan motif ekonomi adalah untuk mengeruk  harta kekayaan sebanyak-banyaknya. Secara logika, harta kekayaan ini merupakan api kehidupan tindak pidana, sehingga cara yang di anggap efektif dalam memberantas serta mitigasi pencegahannya yakni dengan memadamkan api dari kejahatan melalui perampasan hasil dan instrumen tindak pidana tersebut.

Akhir-akhir ini marak terungkapnya harta kekayaan yang fantastis dari stakeholder  pemerintahan yang tidak sesuai dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali digaungkan. RUU yang sudah dibahas sejak 2006 itu dipercaya bisa merampas “aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan”.

UU Perampasan aset kembali naik ke permukaan setelah Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD menyinggung Komisi III DPR RI untuk mendukung pengesahan UU Perampasan Aset, namun disemulus yang dibayangkan permintaan Prof Mahfud justru ditolak mentah-mentah oleh Bambang Pacul selaku ketua Komisi III, jika hal tersebut bukan perintah dari ketua partai politik atau yang diistilahkannya sebagai juragan.

Lantas demikian, apakah UU Perampasan Aset ini? Seberapa urgentnya UU Perampasan Aset ini dalam penegakan hukum di Indonesia?

RUU Perampasan Aset merupakan peraturan yang mengatur mengenai pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.

Dikutip dari situs BBC News Indonesia, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menerangkan, hingga RUU Perampasan Aset disahkan, perampasan aset  hanya dapat dilaksanakan apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lalola melanjutkan setidaknya harus terdapat “pembuktian pidana asal”. Namun melalui RUU Perampasan Aset ini nantinya, tindak pidana asal tidak lagi diperlukan.

Menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari menjelaskan jika memang ingin fokus dalam memberantas tindak pidana korupsi yang serius, maka UU Perampasan Aset ini merupakan sesuatu yang harus segera ada.

Lantas, seberapa mendesaknya RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi UU?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun