Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, menekankan bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Setelah keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi diterbitkan, Raja Juli Antoni mengonfirmasi bahwa Kaesang tidak akan maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada tahun ini.
"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," Raja Juli menyampaikan melalui pernyataan tertulis pada Sabtu (24/8/2024).
Raja Juli menjelaskan bahwa munculnya wacana Kaesang maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah didasari oleh adanya peluang dan kesempatan berdasarkan keputusan konstitusional, setelah keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Ia juga menjelaskan bahwa dalam dinamika internal PSI, sejak awal Kaesang tidak tertarik untuk maju di Pilkada 2024. Ia menambahkan bahwa Kaesang lebih memilih fokus pada bisnis dan keluarga, terutama menunggu kelahiran anak pertamanya serta mendampingi istrinya yang sedang menempuh pendidikan di Amerika Serikat.
Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya peluang yang didasarkan pada keputusan hukum dari Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan syarat usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah saat dilantik. Berdasarkan keputusan MA tersebut, Kaesang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada.
Ia juga mengatakan bahwa telah ada komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengarah pada pencalonan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah. Namun, ia menambahkan bahwa sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum membuat keputusan final mengenai pencalonan di Pilkada 2024.
Sementara itu, diketahui bahwa sebelumnya Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai PSI, telah mengurus surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa ia belum pernah dipidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H