Mohon tunggu...
Ibnu Abid
Ibnu Abid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UMS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peringatan Darurat Garuda Biru Menjadi Topik Hangat di Media Sosial

21 Agustus 2024   22:50 Diperbarui: 21 Agustus 2024   23:07 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Netizen Indonesia sedang aktif membagikan gambar garuda yang berlatar belakang biru di berbagai media sosial. Banyak yang memposting gambar tersebut di Instagram Stories mereka, menunjukkan minat besar terhadap visual tersebut. Gambar garuda dengan latar belakang biru juga menjadi topik pembicaraan di platform X, ketika akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv pertama kali membagikannya di Instagram.

Narasi yang berkembang di media sosial mengaitkan gambar tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial mengenai kriteria calon kepala daerah dari partai politik. Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan batas usia bagi calon kepala daerah dalam Pilkada. MK menegaskan bahwa syarat usia harus dipenuhi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon peserta Pilkada.

Hal ini tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam putusan tersebut, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara telah menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan wakilnya sesuai dengan undang-undang.

Oleh karena itu, MK perlu memperjelas perhitungan pasti terkait syarat usia ini. Berdasarkan putusan tersebut, batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat penetapan oleh KPU, sementara untuk calon Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati adalah 25 tahun. Namun, pada Rabu (21/8/2024), Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD RI membahas revisi UU Pilkada. Hasilnya, Baleg menyepakati revisi UU Pilkada yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang ditetapkan pada 29 Mei 2024, yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. 

Putusan MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat dilantik. Akibatnya, warganet menduga bahwa hasil rapat Baleg ini bertujuan untuk membatalkan putusan MK. Pada hari Rabu (21/8/2024), DPR juga diketahui sedang membahas revisi Undang-undang Pilkada, yang dipercayai beberapa pihak sebagai upaya untuk membatalkan keputusan MK sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun