Problematika perdagangan ikan hiu bisa ditinjau dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan (SDGs). Hal itu dikarenakan perdagangan ikan hiu bukanlah masalah yang menyangkut internal negara saja, melainkan telah menjadi permasalahan global, yang mana setiap negara di seluruh dunia wajib bekerjasama untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dilihat dari 17 tujuan yang ingin dicapai dari SDGs, perdagangan ikan hiu tidak sesuai dengan tujuan SDGs No. 14, yaitu menjaga ekosistem laut.Â
Dikatakan demikian, lantaran perdagangan ikan hiu sangat erat kaitannya dengan penangkapan ikan yang berlebihan (over exploitation), yang mana ikan hiu nantinya akan semakin banyak berkurang dan tidak menutup kemungkinan ikan hiu akan punah. Apabila ikan hiu punah maka kesimbangan ekosistem laut akan terganggu lantaran ikan hiu adalah predator teratas dalam rantai makanan.Â
Bila hal itu terjadi, maka ekosistem perairan laut akan didominasi oleh ikan-ikan besar yang nantinya menyebabkan ikan-ikan kecil ikut mengalami kepunahan. Tidak hanya itu, punahnya ikan hiu bisa mengakibatkan kondisi perairan laut menjadi tidak sehat, lantaran ikan-ikan kecil yang telah lanjut usia, sakit, dan lemah yang seharusnya di makan oleh ikan hiu menjadi penyebar penyakit di lautan.Â
Sehingga secara tidak langsung kepunahan ikan hiu akan mempengaruhi kehidupan manusia, terutama bagi para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari penangkapan ikan dan pariwisata ikan hiu.
Perdagangan ikan hiu yang dipicu oleh permintaan pasar yang tinggi, tentunya akan menghambat target pencapaian ekosistem laut berkelanjutan, yakni menghentikan penangkapan ikan secara ilegal dan berlebihan serta mengelola dan melindungi ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan.Â
Akan tetapi, ironisnya adalah Indonesia salah satu kontributor produksi ikan hiu terbesar di dunia, yaitu sebanyak 12,31% atau 88.790 ton/tahun (Dondi, 2021). Namun disisi lain, perdangan ikan hiu membawa keuntungan yang besar bagi seluruh pihak yang terlibat, seperti nelayan, pengepul pembeli domestik, ataupun eksportir.Â
Dari hal tersebut bisa dipahami secara seksama bahwasannya, penyebab utama dari meningkatnya penangkapan ikan hiu untuk di perjualbelikan adalah para nelayan tidak memiliki pemahaman yang baik tentang ikan hiu.Â
Namun disisi lain, perlindungan ikan hiu yang termasuk kedalam kategori satwa liar dilindungi, masih belum mendapatkan perhatian hukum yang tegas dan optimal dari pemerintah Indonesia. Tentu saja regulasi perlindungan ikan hiu sangatlah penting dilakukan, mengingat populasi ikan hiu semakin menurun.
Menurunnya populasi ikan hiu bisa mengakibatkan aktivitas pariwisata yang berhubungan dengan ikan hiu kian menurun. Padahal ikan hiu menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan untuk berkunjung. Ketika minat pengunjung berkurang, secara tidak langsung akan mengalami penurunan pendapatan, baik dari tempat wisatanya, restoran yang ada di dalamnya, maupun para nelayan yang menangkap ikan hiu untuk diolah oleh restoran.Â
Tentu saja hal tersebut berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang padahal penangkapan dan perdagangan ikan hiu adalah hal yang dilarang.Â