Mohon tunggu...
Ida Bagus Mas Wedanata
Ida Bagus Mas Wedanata Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa yang sedang menempuh program S1 Hubungan Internasional Universitas Jember

Mahasiswa yang sedang menempuh program S1 Hubungan Internasional Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemindahan Ibu Kota yang Mendukung dan Menolak

8 Maret 2023   17:18 Diperbarui: 8 Maret 2023   17:25 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ibu kota suatu negara merupakan tempat yang memegang esensi penting. Kota yang menjadi pusat proses pemerintahan negara serta segala hal yang bersangkutan dalam jalan kerja negara itu sendiri. Suatu ibu kota juga menjadi simbol negara itu sendiri. Dilihat dari banyak negara di dunia yang memiliki ibu kota yang terkenal jauh dibandingkan kota lainnya dan bahkan negara itu sendiri. Nama ibu kota juga dapat mewakili negara secara langsung dalam mendeklarasikan sesuatu, seperti "Washington mendeklarasikan perang kepada..." atau "Jakarta mengatakan...".

Lokasi suatu ibu kota dapat menentukan bagaimana alur suatu negara bekerja. Hal ini dikarenakan banyak hal pastinya berpusat kepada ibu kota negara, jalur distribusi, arus urbanisasi, tingkat investasi dan masih banyak lagi dapat dipengaruhi oleh lokasi beradanya ibu kota suatu negara. Lokasi ibu kota yang strategis dapat memudahkan hal-hal yang sebelumnya disebutkan, dan juga dapat berlaku sebaliknya, ibu kota yang berlokasi buruk dapat menimbulkan permasalahan kedepannya bagi suatu negara. Lokasi ibu kota juga harus aman, akan sulit jika pusat pemerintahan negara berada di lokasi yang tidak aman bagi mereka yang bekerja di ibu kota.

Melihat keadaan Jakarta sekarang, pemindahan ibu kota Indonesia merupakan hal yang logis. Jumlah penduduk Jakarta yang sangat banyak untuk luas wilayahnya, trafik jalan Jakarta yang macet dan kacau karena ramainya, dan juga kota yang dengan perlahan tenggelam karena pembangunan berlebih yang mengambil air tanah, merupakan beberapa hal yang menjadi alasan mengapa pemindahan ibu kota dapat dianggap sebagai pilihan dan aksi logis untuk dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada saat undang-undang untuk pemindahan ibu kota Indonesia disetujui, Presiden Jokowi dan secara langsung Indonesia mendapat banyak sorotan dari media asing dan juga negara lain. Banyak yang melihat pengesahan pemindahan ibu kota sebagai contoh langkah kongkrit dalam kemajuan Indonesia sebagai negara. Banyak media asing ini menggunakan alasan-alasan yang sama mengapa pemindahan ibu kota merupakan hal yang baik untuk dilakukan. 

Kemacetan di Jakarta, banjir, dan kualitas udara yang kurang sudah menjadi masalah yang sudah lama terjadi dan dilihat oleh banyak orang, hingga dunia internasional. Tentunya selain pandangan yang positif, terdapat juga mereka yang mengkritik mengenai pemindahan ibu kota, salah satunya mengenai kualitas lingkungan yang dipilih.

Kembali lagi ke sisi domestik, pemindahan ibu kota juga dapat menjadi pemicu pemerataan pembangunan di negara ini. Selain mengurangi beban pembangunan berlebih yang terjadi di Jakarta dan meratakannya di Kalimantan, pemindahan ibu kota juga memposisikan Indonesia kedepannya di lokasi yang lebih strategis untuk jalur perdagangan dan juga investasi. Namun tidak semuanya positif. Selain mereka yang mendukung pemindahan ibu kota negara, tentu saja terdapat juga mereka yang menolak terhadap pemindahannya.

Sejak isu mengenai pemindahan ibu kota negara muncul, terdapat sejumlah orang yang dengan kuat menolaknya. Alasan penolakan pemindahan ibu kotanya beragam, dari kondisi ekonomi, waktu yang tidak tepat, dan lain-lain. 

Secara ekonomi banyak yang beragumen bahwa kondisi ekonomi masyarakat Indonesia tidaklah berada di posisi yang tepat untuk pemerintah agar dapat mengalokasikan banyak APBN untuk pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, terlebih lagi pada saat pandemic Covid-19 masih merajalela pada tahun-tahun sebelumnya. Hutang luar negeri Indonesia yang banyak juga menjadi alasan mengapa pembangunan ibu kota negara yang baru harus dipertimbangkan kembali.

Walaupun proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota baru ini merupakan proyek yang akan memakan waktu lama, Presiden Jokowi berencana untuk pemindahan dimulai pada tahun 2024, bahkan terdapat rencana untuk menggelar perayaan 17 Agustus di ibu kota baru. Mereka yang tidak setuju dengan pemindahan juga menggunakan waktu sebagai alasan mengapa pemindahan seharusnya tidak perlu diburu-buru. Jelang waktu tahun lalu hingga 2024 dikatakan bukanlah waktu yang tepat untuk pemindahan ibu kota negara.

Walaupun pemindahan ibu kota negara dapat menjadi salah satu pemicu dan bahkan bukti nyata pemerataan pembangunan, ketidak merataan pembangunan di Indonesia juga menjadi salah satu alasan yang digunakan mengapa ibu kota negara sebaiknya tidak dipindahkan dulu. Mengatakan bahwa masih banyak desa-desa yang tidak terawat, jalan-jalan yang masih rusak, dan sekolah yang tidak layak pakai disekitar Indonesia.

Hal ini bereskalasi hingga undang-undang mengenai ibu kota negara yang baru digugat ke Makamah Konstitusi. Para pemohon menulis bahwa terdapat beberapa pasal di undang-undang IKN yang tidak sesuai. Mereka juga melihat karena kecepatan pembuatannya, bahwa undang-undang IKN ini dibuat tidak karena benar-benar dibutuhkan namun karena alassan yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun