Mohon tunggu...
Adzkari Ibkar Muhammad
Adzkari Ibkar Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Excelsior.

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mural Jokowi 404 Not: Found Kritikan atau Hinaan?

1 Desember 2021   23:36 Diperbarui: 10 Desember 2021   07:52 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Agustus 2021, mural wajah  Presiden Indonesia Jokowi dengan simbol "404: Not Found" menutupi mata di wajahnya menjadi viral.

Mural tersebut terletak di tembok Jalan Pembangunan 1 di Kecamatan Batuceper, Tangerang, Banten. Mencuri perhatian publik, trending di twitter dan mengundang berbagai reaksi dari masyarakat. Pihak berwajib pun langsung menarik diri dan mencari pelaku yang membuatnya karena dinilai telah menghina lambang negara.

Padahal, menurut para ahli hukum, hal ini tidak relevan karena berkaitan dengan Undang-Undang Jilid 24 Tahun 2009 tentang Lambang Nasional yakni Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

            

Fenomena mural muncul dari habisnya aspirasi masyarakat dan kerinduan akan perhatian penguasa. Masyarakat yang dulunya menyampaikan aspirasi dengan melakukan unjuk rasa di jalan tidak mendapat izin dari pihak berwenang akibat pandemi, dan menyampaikan aspirasi melalui media sosial juga berujung pada disahkannya UU ITE dan campur tangan di kampus. Fenomena kritik melalui mural  juga muncul lantaran penguasa dengan mudah membungkam media atau saluran lainnya.

Pembongkaran mural tersebut menarik perhatian pihak berwenang yang percaya bahwa mural tersebut mengganggu pekerjaan pemerintah. Seperti kata pepatah "mati satu tumbuh seribu", semakin banyak lukisan dinding yang dibuat dan dihapus, maka semakin besar aspirasinya dan semakin besar pula kemungkinan hal-hal baru akan terjadi di masa depan.

 Citra '404 Not Found' sendiri bisa dimaknai sebagai kritik terhadap presiden dan pejabat pemerintah sebagai 'not found' atau artinya tidak ada kemajuan nyata dalam kebijakannya yang positif bagi masyarakat.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, angkat bicara di Twitter pada Sabtu (14 Agustus 2021) tentang mural Jokowi 404: Not Found yang menjadi populer.

Faldo Maldini menyinggung tindakan sewenang-wenang terkait mural Jokowi 404 Not Found. Dalam kicauannya di Twitter, Faldo Maldini mengatakan bahwa Mural Jokowi 404: Not Found bukanlah palsu jika ia memiliki izin. Berbeda halnya dengan tanpa izin, jatuhnya nanti akan sama saja dengan yang namanya vandalisme karena di anggap telah melakukan perbuatan merusak atau menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya. Faldo menganggap mural itu ilegal karena hak orang lain dilanggar.

Rahman Seblat, seorang seniman, menanggapi pandangan Faldo Maldini, dengan mengatakan bahwa mural tersebut bukanlah sebuah penghinaan tetapi sebuah cara untuk menyampaikan kritik dan keluhan masyarakat, dan keberadaan mural ini, meskipun dia dinyatakan bersalah, tidaklah menjadi suatu kejahatan yang mengharuskan bahwa  polisi sampai turun tangan, menurutnya ini masih termasuk (TIPIRING) Tindak Pidana Ringan, jadi seharusnya masih kewenangan Satpol PP bukan Kepolisian. Rahman juga berharap ke depan pemerintah memberikan ruang bagi seniman untuk berekspresi.

budayawan Sudjiwo Tedjo dan beberapa sosiolog juga berbicara tentang perdebatan tersebut, dengan mengatakan tidak perlu menghapus mural. Karena semakin luas mural ini dan semakin banyak orang mengkritik pemerintah, semakin banyak orang akan mengingatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun