Sudah 4 hari ini massa pendukung Ahok berdemo terus-terusan. Â Massa yang berdemo di Jakarta akhirnya menginspirasi massa pendukung Ahok yang ada di bebagai kota.
Satu tuntutan mereka adalah Bebaskan Ahok. Â Mereka merasa tidak adil. Mereka yakin majelis hakim yang memvonis Ahok bersalah karena didesak oleh massa GPFMUI. Â Di benak mereka telah terjadi pelanggaran hukum karena Majelis Hakim memvonis melebihi tuntutan Jaksa.
Inilah kebodohan massal yang telah terjadi.  Apakah para pendukung Ahok di berbagai kota itu paham tentang proses-proses  hukum yang terjadi di Pengadilan?  Yang dikuatirkan ada pihak-pihak yang sengaja memprovokasi mereka. Ketidak-tahuan mereka tentang proses hukum dimanfaatkan oleh pendukung Ahok yang penasaran dengan kekalahan di Pilkada DKI dan mempergunakan vonis Ahok sebagai alasan untuk berdemo besar-besaran.
Plintiran pihak-pihak ini adalah negeri ini sudah dirusak kebinekaan oleh kalangan Islam Radikal yang didukung MUI yang mampu menekan berbagai sendi. Mereka meniupkan opini public hingga ke manca negara bahwa Ahok kalah karena warga DKI ditakut-takuti oleh gerakan radikal. Ini sungguh menyesatkan.
Fakta bahwa semua lembaga survey menyatakan 60% warga DKI tidak menginginkan Ahok diingkari oleh pihak-pihak ini. Mereka menyalahkan Islam Radikal atas kekalahan Ahok di Pilgub DKI. Dan akhirnya mereka mendapatkan momen berikutnya di Putusan Perkara Penistaan Agama.
Sekali lagi mereka menyebar opini bahwa majelis hakim sudah diintervensi kalangan islam Radikal sehingga memvonis Ahok melebihi tuntuan Jaksa.
Sedih memang. Negeri ini sudah begitu rusak gara-gara Perebutan Kekuasaan.
Andai saja Ahok tidak kalah kemarin dan Hakim memvonis Ahok 2 tahun tentu tidak ada demo-demo massal seperti beberapa hari ini. Â Demo-demo ini sudah dipicu duluan oleh kekalahan telak Ahok. Dan itu disempurnakan dengan opini sesat bahwa majelis hakim sudah diintervensi kalangan Islam Radikal.
Massa pendukung Ahok yang penuh emosional tidak pernah berpikri bagaimana proses hukum yang terjadi di persidangan. Â Mereka memang buta hukum jadi tidak bisa memahami proses hukum dan fakta-fakta persidangan.
6 bulan sidang Penistaan Agama itu pada sesi terakhir mengalami  anomaly yang luar biasa. Ada intervensi yang massive dan sistemik yang dilakukan oleh pihak penguasa dalam hal ini partai-partai penguasa. Ada kejadian luar biasa dimana tiba-tiba Jaksa Penuntut merubah perkara Dakwaan.
Ahok yang sejak awal  berdasarkan Pelaporan pihak yang dirugikan ditetapkan sebagai Tersangka dan dikenakan Pasal Penistaan Agama dan Pasal Penistaan Golongan (Pasal 156 dan 156A) ternyata menjelang akhir masa sidang oleh Jaksa Penuntut dakwaannya dirubah tiba-tiba dengan menuntut Ahok HANYA pasal Penistaan Golongan (pasal 156).  Tentu saja akhirnya tuntutan jaksa penuntut menjadi sangat ringan yaitu 2 tahun penjara masa percobaan.