Mohon tunggu...
Mikhail
Mikhail Mohon Tunggu... -

Lets discuss about everything

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengembangan Industri Kimia, Tekstil dan Aneka

14 Juli 2017   15:34 Diperbarui: 14 Juli 2017   15:40 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Populasi sektor industri kimia, tekstil, dan aneka (IKTA) mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan populasi ini menjadi salah satu fokus Kementrian Perindustrian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Data Kementrian Perindustrian mencatat  sejak 2014 ada sekitar 473 perusahaan. Angka ini naik menjadi 591 perusahaan di 2015. Jumlah ini kembali melonjak di 2016 sebanyak 677 perusahaan. Kementrian Perindustrian menargetkan pertumbuhan populasi sektor IKTA mencapai 753 perusahaan pada tahun 2017. Untuk mencapai target ini,  dibutuhkan berbagai program terkait hal tersebut.

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, peningkatan populasi unit usaha terjadi di berbagai bidang, seperti industri kimia, industri kosmetik, industri cakram optik, farmasi, tekstil, dan industri ban."Penumbuhan populasi industri menjadi fokus kami untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, selain peningkatan daya saing dan produktivitas industri, serta pengembangan perwilayahan industri di luar Jawa,"ungkapnya.

Untuk mencapai target tersebut, Sigit menjelaskan beberapa kebijakan diantaranya mengembangkan industri pupuk dan petrokimia di Papua Barat (Bintuni). Selain itu juga meningkatkan fasilitas pembangunan pabrik petrokimia di Masela,  pembangunan industri berbasis gasifikasi Batubara di Kalimantan Timur, Sumatera Selatan (Muara Enim), dan Lampung (Mesuji).

Sigit juga menambahkan Kementrian Perindustrian juga akan meningkatkan fasilitas pembangunan industri turunan amonia berbasis gas di Sulawesi tengah (Donggi Senoro) dan fasilitas pembangunan pabrik bahan baku obat berbasis migas.

Data Kementrian Perindustrian menunjukkan nilai investasi sektor IKTA mencapai Rp 22,17 triliun pada kuartal pertama tahun 2017. Sementara itu, sasaran untuk total nilai investasi tahun 2017 sebesar Rp152 triliun. Realisasi investasi sektor IKTA tahun 2016 mencapai Rp122,5 triliun dengan kontribusi 37,24% terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas nasional. Sigit mengatakan untuk sektor IKTA, investasi terbesar dari industri kimia. Namun saat ini impornya masih sangat besar terutama dari bahan baku. Dengan adanya pembangunan industri kimia, diharapkan ketergantungan produk impor berkurang.

Peningkatan daya saing sangat dibutuhkan dalam pengembangan Industri khususnya Industri Kimia Tekstil dan Aneka. Untuk itu Direktorat Jenderal IKTA Kemenperin melakukan beberapa program seperti penyusunan dokumen regulasi pengembangan Boron Neutron Capture Therapy (BNCT). Penyusunan 32 rancangan standar nasional Indonesia (RSNI) produk IKTA, penyusunan 10 standar nasional Indonesia (SNI), dan penyusunan 5 rancangan standar kompetensi kerja nasional industri (RSKKNI) sektor IKTA. Selain itu, Ditjen IKTA juga meningkatkan fasilitas pembangunan bufferstock bahan baku kapas dan material center alas kaki, serta membuat sertifikasi SDM IKTA dari kimia hulu sampai hilir.

Guna membangun kemandirian ekonomi melalui industri yang berdaya saing, Dirjen IKTA akan memberikan verifikasi dan sertifikasi TKDN produk IKTA sebanyak 350 sertifikat. Dengan berbagai program yang dijalankan dari pemerintah untuk industri kimia, tekstil dan aneka diharapkan bisa tumbuh lebih dari target yang dicanangkan. Karena pertumbuhan industri akan diikuti dengan pertumbuhan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun