Mohon tunggu...
Ibad Rochman
Ibad Rochman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Guru

Sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Asal-usul Khomr dalam Ajaran Islam

9 Mei 2024   09:17 Diperbarui: 9 Mei 2024   09:21 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Yang saya ketahui bahwasanya awal mula hukum khomr itu bukanlah Haram untuk di konsumsi melainkan Halal untuk di konsumsi.

Saya mengutip dari Kitab Qowa'idul Asasiyah fi ‘Ulumil Qur'an karangan dari Sayyid Muhammad Bin Alawi Al maliki Al khasani. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwasanya ada suatu kisah Nabi SAW ketika sholat berjamaah di masjid, pada saat itu yang memimpin sholat jamaah adalah sahabat Nabi dan Nabi SAW menjadi makmum nya, saat berjalanya waktu, Nabi mendengarkan imam ketika membaca surah itu seperti orang yang berkhayal di mimpi(ngelindur).

Kemudia setelah selesai sholat jamaah Nabi menghampiri salah seorang sahabat tersebut yang telah menjadi imam pada sholat berjamaah tadi, lalu Nabi pun bertanya kepada sahabat tersebut. Nabi SAW : Wahai sahabat ku, lantas apa yang telah engkau lakukan sebelum melaksanakan sholat jamaah barusan, hingga engkau ketika membaca surah seperti orang yang ngelindur ?, Sahabat pun menjawab: Maaf ya Rosul barusan tadi saya habis minum khomr sebelum melaksanakan sholat jamaah bersama Rosul. Kemudian Rosul pun menetapkan hukum atas meminum khomr.

Pada dasarnya khomr itu sudah ada sejak zaman Nabi (zahiliyah) Dan para sahabat pun pernah meminumnya (halal), lalu munculah problem atau permasalahan tersebut yang merubah hukum khomr yang asalnya halal menjadi haram. Hukum haram tersebut digaris bawahi bahwasanya yang menjadi haram itu bukanlah minumanya akan tetapi sifat yang terkandung dalam minuman tersebut, seperti contohnya :

Ketika kita meminum khomr lalu kita tidak meraqsakan mabuk maka tidak apa-apa meminumnya (halal) akan tetapi sebaliknya ketika kita meminum khomr lalu kita mabuk maka tidak boleh di meminumnya (haram), Di tegaskan bahwa bukan hanya khomr saja melainkan minuman apapun itu yang ketika kita minum lalu kita mabuk maka (haram) Dan ketika tidak mabuk maka (halal) sekalipun itu air putih. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun