KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Dalam penyelidikan ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka antara lain AFI, DDWT dan ROC. Berdasarkan informasi salah satu dari inisial tersebut adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.
Juru bicara KPK berkata,"KPK telah mempunyai penyidikan untuk dugaan pidana korupsi untuk perkara sebagaimana disebut diatas, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka".
KPK disini mengajukan surat permohonan pencegahan pergi keluar negeri terhadap tiga orang yang terjerat dugaan korupsi IUP. Ini merupakan langkah pencegahan KPK agar terduga korupsi tidak melarikan diri ke luar negeri.
Sebelumnya rumah Awang Faroek Ishak juga di geledah oleh KPK pada 24 September 2024.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika tidak mau menjelaskan apa perkara yang membuat penggeledahan tersebut.
"Betul, Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kaltim, Semua akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatan telah selesai," Imbuh Tessa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H