X- atau media sosial yang sebelumnya akrab disebut Twitter kini di larang di Brasil dikarenakan gagal memenuhi tenggang waktu yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung untuk menunjuk perwakilan hukum di negara tersebut.
Alexandre de Moraes memerintahkan untuk segera menangguhkan secara menyeluruh terhadap platform media sosial tersebut hingga X mematuhi semua perintah pengadilan dan membayar denda yang ada.
Perselisihan ini terjadi pada April lalu karena diduga puluhan akun X menyebarkan disinformasi dan Hakim memerintahkan untuk ditangguhkan.
Elon Musk selaku pemilik X pun bereaksi,"Kebebasan berbicara adalah dasar dari demokrasi dan seorang hakim semu yang tidak dipilih di Brasil menghancurkannya untuk tujuan politik."
Twitter atau X dikatakan telah digunakan setidaknya sudah sekitar sepersepuluh dari 200 juta penduduk negara tersebut. Pada Sabtu ini sebagian pengguna mulai melaporkan bahwa akses ke platform tersebut sudah tidak dapat dilakukan.
Perusahaan X menutup kantornya di Brasil pada Awal bulan ini dan mengatakan bahwa perwakilannya mendapat ancaman dan akan ditangkap jika tidak mematuhi perintah yang digambarkan sebagai "penyensoran" dan juga ilegal menurut hukum di Brasil.
Hakim Moares telah memberi perintah agar pemilik akun X yang dituduh menyebarkan disinformasi (yang sebagian besar merupakan pendukung mantan Presiden sayap kanan Jair Bolsonaro) harus diblokir selama penyelidikan berlangsung.
Hakim menyebutkan bahwa perwakilan hukum perusahaan X akan bertanggung jawab jika ada akun yang diaktifkan kembali. X dan Elon Musk telah diancam dengan denda karena menolak untuk mematuhinya dan bergabung dengan kritikus di Brasil dan menuduh hakim sebagai sayap kiri.
Ini merupakan kasus terbaru dari serangkaian kasus yang sudah melibatkan miliader teknologi ini (sebelumnya telah berselisih dengan Uni Eropa mengenai regulasi X dan awal bulan ini terlibat adu mulut dengan perdana menteri Inggris, Sir Keir Starmer).
Kepala Badan Telekomunikasi Brasil mendapat tugas untuk membanned X sudah memberi waktu lima hari kepada Apple dan Google untuk menghapus aplikasi X di App Store dan Playstore dan memblokir penggunanya pada sistem operasi iOS dan Android. Serta orang atau pelaku bisnis yang menggunakan sarana VPN (Virtual Private Network) untuk mengakses platform X akan dikenakan denda sebesar 50.000 Dollar.