Mohon tunggu...
Ian jemadur
Ian jemadur Mohon Tunggu... Jurnalis - UNTAG SURABAYA

Mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya Menggelar Klinik Bantuan Hukum

22 Desember 2024   16:15 Diperbarui: 22 Desember 2024   16:14 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN MBKM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan program kerja Klinik Bantuan Hukum Keluarga pada Sabtu, 7 Desember 2024, di RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Program ini bertujuan membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, hingga permasalahan seperti adanya kekerasan dalam keluarga.

Klinik Bantuan Hukum ini diperkenalkan oleh

  1. Ruth Shebaria Butar Butar, SH, M.Kn.
  2. Julius Caiser, SH
  3. Stevanus Kaemor Lengkong, SH Sebagai Narasumber yang merupakan Praktisi dari Kantor Hukum "RAJ & Associates". Dalam program kerja tersebut, Narasumber memberikan penyuluhan interaktif terkait regulasi dan prosedur hukum keluarga serta membuka konsultasi pribadi untuk kasus-kasus spesifik yang dihadapi warga.

Program ini bertujuan mendekatkan mahasiswa dengan permasalahan-masalah hukum masyarakat, serta memberikan solusi konkret terhadap masalah hukum keluarga yang sering menjadi isu sensitif.

Diharapkan, program ini dapat mendorong masyarakat menyelesaikan konflik keluarga secara damai dan sesuai hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun