Mohon tunggu...
Ian jemadur
Ian jemadur Mohon Tunggu... Jurnalis - UNTAG SURABAYA

Mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Mengadakan Klinik Bantuan Hukum di Kelurahan Babatan

20 Desember 2024   23:49 Diperbarui: 20 Desember 2024   23:49 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ibu ibu sedang mengkonsultasikan permasalahan pertanahan  (Sumber: pribadi)

Pada tanggal 17 Desember 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar program kerja Klinik Bantuan Hukum Pertanahan di RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.Klinik Bantuan Hukum Pertanahan ini bertujuan untuk membantu warga RW 04 dengan memberikan pemahaman dan solusi hukum terkait persoalan pertanahan. Dalam pelaksanaannya, acara ini dihadiri oleh Bapak I Gde Sandy Satria, S.H., M.H., dosen yang membidangi Ilmu Pertanahan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Program ini dilaksanakan dalam bentuk sesi konsultasi langsung, di mana warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masalah pertanahan mereka secara spesifik dan mendapatkan solusi yang relevan. Warga setempat juga mendapatkan edukasi langsung mengenai sertifikasi tanah, hak atas tanah, serta penanganan sengketa.Diharapkan, program kerja ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait aset pertanahan, sehingga mereka lebih memahami hak-hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun