Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar program kerja Klinik Bantuan Hukum Pertanahan di RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.Klinik Bantuan Hukum Pertanahan ini bertujuan untuk membantu warga RW 04 dengan memberikan pemahaman dan solusi hukum terkait persoalan pertanahan. Dalam pelaksanaannya, acara ini dihadiri oleh Bapak I Gde Sandy Satria, S.H., M.H., dosen yang membidangi Ilmu Pertanahan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Pada tanggal 17 Desember 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari FakultasProgram ini dilaksanakan dalam bentuk sesi konsultasi langsung, di mana warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masalah pertanahan mereka secara spesifik dan mendapatkan solusi yang relevan. Warga setempat juga mendapatkan edukasi langsung mengenai sertifikasi tanah, hak atas tanah, serta penanganan sengketa.Diharapkan, program kerja ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait aset pertanahan, sehingga mereka lebih memahami hak-hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H