Mohon tunggu...
Ianathasya Sinulingga
Ianathasya Sinulingga Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswi FKM UI 2011

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kesiapan BPJS Kesehatan vs COB

31 Oktober 2014   01:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:06 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sejak 1 Januari 2014, Indonesia telah memiliki badan hukum publik yang ditunjuk sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat di Indonesia, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan transformasi dari PT Askes yang dahulu memberikan jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima pensiun PNS dan TNI/POLRI, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya. Telah ditetapkan target bahwa pada tahun 2019 semua penduduk Indonesia yang berjumlah 257,5 juta jiwa terdaftar sebagai peserta JKN.

BPJS Kesehatan menawarkan kelas rawat inap mulai dari Kelas III, Kelas II, dan Kelas I. Pemilihan kelas rawat inap ini juga mempengaruhi besaran iuran per bulan yang dibayarkan peserta. Iuran untuk kelas III sebesar Rp 25.500,00, kelas II sebesar Rp 42.500,00, dan kelas I Rp 59.500,00. Dengan membayar iuran tiap bulannya, peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang komperensif mencakup pelayanan preventif, kuratif, rehabilitatif, juga bahan medis, dan pelayanan obat yang sesuai dengan indikasi medis.

Data per 8 Agustus 2014 menunjukkan bahwa jumlah total peserta JKN adalah 126.487.166 jiwa. Dari banyaknya peserta JKN yang terdaftar, sebagian juga memiliki satu atau lebih asuransi kesehatan lain sebagai penjamin atas dirinya. Untuk mencegah terjadinya pembayaran berlebih dari  biaya pelayanan yang harus dibayarkan kepada fasilitas kesehatan, dibutuhkan koordinasi manfaat diantara keduanya. Hal ini juga sejalan dengan isi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 28 yaitu bahwa BPJS Kesehatan dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan tentang tata cara koordinasi manfaat.

Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit)

Prinsip Coordination of benefit atau COB BPJS Kesehatan adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi KesehatanTambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Melalui mekanisme ini, peserta dapat naik kelas perawatan, mendapat benefit lain yang tidak ditanggung dalam JKN, mendapat perawatan lanjutan yang eksklusif dan dapat berobat di rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat.

COB diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mempercepat tercapainya seluruh rakyat menjadi peserta JKN. Dikarenakan dengan adanya kerjasama ini, asuransi swasta dapat mensosialisaiskan JKN. Apakah benar demikian? Bukankah mekanisme COB ini lebih mengarah pada masyarakat menengah ke atas sebagai sasarannya? Bayangkan saja tentu peserta dengan pendapatan pas-pasan tidak mampu membeli asuransi tambahan atau bahkan juga tidak mampu mendaftarkan dirinya dalam program JKN.

Berikut ruang lingkup COB BPJS Kesehatan yaitu koordinasi manfaat pelayanan kesehatan, premi dan iuran, kepesertaan, penagihan klaim, dan juga sistem informasi. Adapun perusahaan yang telah ikut dalam kerja sama ini berjumlah 30 yaitu  PT Asuransi Central Asia, PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Astra Aviva Life, PT Bosowa Asuransi, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT  Lippo Insurance, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Imdonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, serta PT Asuransi Multi Artha Guna.

Dalam pelaksanaan COB, hingga kini  masih menghadapi kendala antara lain belum adanya pedoman pelaksana COB. Pedoman ini sendiri dijanjikan oleh BPJS Kesehatan selesai pada September 2014. Adapun penetapan pedoman COB ini penting, mengingat mulai tahun 2015 seluruh perusahaan dan badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya. Tentu perusahaan tidak ingin karyawannya kesulitan mendapat pelayanan ketika diberlakukannya COB ini.

Seperti dikutip dari beritasatu.com, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) berharap, batas akhir pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan untuk karyawan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil pada 1 Januari 2015 dapat diundur. Pasalnya, perseroan menilai, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga saat ini baru siap sekitar 30 persen terkait kerja sama manfaat tambahan atau coordination of benefit (CoB).

Head of Group Policy Management and Claim, Angelia Agustine mengatakan, koordinasi yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dan industri asuransi masih terbatas. Sampai saat ini, koordinasi yang baru dicapai sebatas mengenai kepesertaan untuk pegawai perusahaan. Namun, koordinasi lainnya seperti terkait peserta individu, premi, dan klaim belum ada.

Selain itu juga diakui bahwa perusahaan asuransi mengalami kendala mengenai data kepesertaan. BPJS Kesehatan meminta 30 perusahaan asuransi untuk melengkapi sejumlah data mengenai peserta. Sementara perusahaan asuransi hanya memiliki sejumlah kecil dari data yang dibutuhkan. Untuk itu perlu adanya perencanaan yang matang tentang sistem informasi dan data peserta sehingga memudahkan pelaksanaan hingga pembayaran klaim dari kerja sama COB ini.

Penutup

Dari uraian di atas, terlihat bahwa BPJS Kesehatan belum sepenuhnya siap dalam pelaksanaan mekanisme COB ini. Masih ada kekurangan dan kendala yang dihadapi. Perlu adanya pergerakan yang cepat dan menyeluruh untuk terus membenahi kerjasama COB ini. Selain itu hanya ada tiga bulan lagi bagi BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan segala sesuatu sebelum semua badan usaha diwajibkan mendaftarkan karyawannya pada awal tahun 2015.

Semua masyarakat wajib menjadi peserta tetapi bagaimana dengan yang sudah memiliki asuransi swasta?

Mampukah BPJS Kesehatan mempersiapkannya?

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Kinerja BPJS Kesehatan Semester 1 Tahun 2014. www.bpjs-kesehatan.go.id Diakses pada 30 Oktober 2014 pukul 14.04

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapatkan Manfaat Lebih dengan Skema COB. www.bpjs-kesehatan.go.id diakses pada 30 Oktober 2014 pukul 15.02

Koordinasi BPJS Kesehatan dan Industri Asuransi Masih Terbatas, diakses dari www.beritasatu.com pada 30 Oktober 2014 pukul 16.01

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun