Dalam konsep islam Memberi (giving) disyariatkan melalui kewajiban zakat serta anjuran infak dan sedekah.
Memberi juga dipandang sebagai akhlak karimah (budi pekeri mulia) karena "Tangan di atas (memberi) itu lebih baik daripada tangan di bawah (meminta). Mulailah (pemberian nafkah itu) dari orang yg menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari harta orang yang berkecukupan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam mengenai memberi yaitu jika kita memberi, sesuatu kepada orang lain sebenarnya kita tidak kehilangan sesuatu yang diberikan tersebut, melainkan justru yang kita berikan itu akan dikembalikan oleh Allah SWT dengan kualitas dan kuantitas yang lebih.
Sesungguhnya jika kita berbuat kebaikan seperti memberi (sedekah), kita bukan hanya membantu orang atau mahkluk lain, tetapi sesungguhnya kita sedang membantu diri kita sendiri agar menjadi lebih bahagia.
Memberi (giving) tidak selalu dengan uang, tetapi juga meluangkan waktu atau berbagi ilmu, merupakan sedekah yang bermanfaat bagi orang lain
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H