Pada akhirnya, hak memilih dan dipilih adalah hak setiap warga negara sesuai dengan hak asasi manusia, diperkuat oleh Pasal 43 UU Nomor 39 tahun 1999. Namun, perlu ditegaskan setiap orang terebut tidak boleh secara gegabah merasa memiliki organisasi hingga menjadikan organisasi sebagai komoditas politik. Apalagi organisasi sebesar Muhammadiyah yang secara terang tidak terlibat dalam politik praktis.
      Seharusnya, para elitis Muhammadiyah terlebih elits IMM bertindak tegas mengenai hal ini. Bukan hanya dalam artkel ini, tapi jua dalam berbagai aktftas politik yang menjual warga Muhammadiyah sebagai komoditas politik.