Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Fasilitator PAK_Tim Ahli_Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Sivitas Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Awardee Beasiswa Unggulan Kemendikbud RI, Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi LSP KPK.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK: Berpengaruh atau Dipengaruhi?

28 Mei 2024   18:58 Diperbarui: 28 Mei 2024   18:58 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian. Rapat Koordinasi. Dokumen Pribadi.

Pada tahun 2024 merupakan tahun transisi dari penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah, serta pemilihan kepala lembaga negara. Sebagaimana diketahui, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 akan berakhir pada Desember mendatang, hal tersebut juga sejalan dengan masa jabatan Jokowi yang akan berakhir pada Oktober 2024. Momentum ini merupakan kesempatan kepada Presiden periode 2019 - 2024 untuk memilih Calon Pimpinan Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapannya, momentum ini menjadi legacy Presiden Joko Widodo untuk memilih pimpinan KPK demi terwujudnya pemberantasan korupsi yang optimal.

Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah mengalami dua kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK), disebutkan bahwa, “Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.” Pasal tersebut memberikan amanat bahwa akan dibentuknya Panitia Seleksi untuk memilih Pimpinan KPK. Sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang, Panitia Seleksi tersebut nantinya akan menyeleksi baik Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Pengaturan mengenai Panitia Seleksi KPK diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah mengalami dua kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan bahwa keanggotaan panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Pasal tersebut tidak memberikan amanat bagaimana komposisi panitia seleksi tersebut, berapa yang terdiri dari masyarakat maupun  yang terdiri dari pemerintah. Nantinya, Panitia Seleksi ini akan ditetapkan komposisinya melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada saat ini belum memberikan penjelasan yang detail terkait Panitia Seleksi yang dimaksud. Bahkan, dalam undang-undang tersebut tidak terdapat amanat untuk membentuk peraturan pelaksana yang seharusnya dapat menjelaskan secara detail Panitia Seleksi yang dimaksud. Oleh karena itu, penggunaan Instrumen Keppres secara otoritas dan kewenangan adalah sepenuhnya dilakukan oleh Presiden. Artinya, Presiden punya tanggung jawab besar untuk memilih Panitia Seleksi yang independen, kompeten, serta berintegritas.

Dalam undang-undang tersebut juga tidak terdapat secara eksplisit frase yang menyatakan independensi dari Panitia Seleksi. Padahal frase ini seharusnya memberikan optimisme kepada Panitia Seleksi untuk dapat bekerja independen menyeleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang. Seyogyanya, jaminan independensi itu adalah alamiah karena pada hakikatnya panitia seleksi seharusnya tidak diwarnai adanya kepentingan, intervensi, atau tekanan.  

Apapun yang menjadi dasar pertimbangan, Panitia Seleksi KPK harus tetap independen dan tidak terafiliasi dengan pihak manapun sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota Panitia Seleksi harus memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuannya, berintegritas, dan memiliki profesionalitas. Panitia Seleksi KPK memiliki tugas yang sangat penting, karena hasil dari pelaksanaan tugasnya akan berimplikasi pada penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, sebagaimana minimnya kekuatan dari Panitia Seleksi, Presiden selaku penyelenggara pemerintahan tertinggi harus menjamin independensi sini sebagaimana wujud dari tone of the top penyelenggara negara, sehingga panitia seleksi tidak menjadi alat untuk meloloskan calon pimpinan KPK tertentu karena unsur kedekatan.

Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang terpilih nantinya akan bekerja selama 5 (lima) tahun. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun tersebut, Pimpinan KPK akan memimpin pelaksanaan pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan figur Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang memiliki integritas, kredibilitas dan juga kemampuan yang sangat tinggi dalam upaya melakukan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Figur Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tersebut tidak lepas dari profesionalitas Panitia Seleksi.

Berdasarkan Laporan Transparency International (TI) menunjukkan, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 poin pada 2023.Angka tersebut stagnan dari perolehan 2022, tetapi peringkatnya justru turun. Indonesia sempat duduk di peringkat 110 pada 2022, turun ke posisi 115 pada 2023. Posisi itu sejajar dengan Ekuador, Malawi, Filipina, Sri Lanka, dan Turki. Kondisi yang terjadi ini menjadi perhatian kita bersama, bahwa Indonesia membutuhkan pemberantasan korupsi yang optimal. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat mempengaruhi sektor-sektor strategis lainnya seperti perekonomian, investasi, kesejahteraan masyarakat, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa akhir masa kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo akan mempengaruhi  5 (lima) tahun ke depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberhasilan tersebut dimulai dari keberhasilan Panitia Seleksi memilih kandidat dengan independen, profesional, tidak ada tekanan, serta tidak ada kepentingan pribadi. Nantinya, kandidat yang dipilih dengan profesional, dapat bekerja profesional juga karena tidak ada tekanan serta bebas dari adanya kepentingan pribadi.

Sumber: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun