Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prospektif Arah dan Model Pengawas Internal Pemerintah

24 Mei 2024   15:54 Diperbarui: 24 Mei 2024   16:00 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian. Rapat Koordinasi. Jakarta, 22 Mei 2o24.

Dalam  Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sistem pengendalian intern disebutkan bahwa pengaturannya lebih jelas disusun dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SIPP). Sistem pengendalian intern merupakan rangkaian tindakan dan kegiatan terus menerus yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh staf untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui operasi yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang konsisten, perlindungan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Pasal selanjutnya menyebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan dilakukan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Permasalahan di lapangan, penafsiran tentang lembaga mana saja yang dapat diaudit oleh aparat pengawasan intern pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih berbeda dengan yang ditentukan oleh peraturan pemerintah tersebut. Contohnya, dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah, SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Secara eksplisit ketentuan ini tidak menyebutkan lembaga non-kementerian lain sebagai objek pengawas intern pemerintah.

Beberapa contoh yang terjadi adalah bagaimana dengan keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apakah menjadi objek pengawasan atau tidak. Oleh karena itu, interpretasi yang berbeda muncul, ada yang menafsirkan bahwa BUMN juga termasuk dalam objek pengawasan, sementara juga ada yang berpendapat hanya instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 dalam Peraturan Pemerintah tersebut yang menjadi objek pengawasan.

Adanya multitafsir seperti ini perlu dilakukan evaluasi apa saja yang menjadi objek pengawasan yang dimaksud oleh pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda, perlu menyebutkan secara eksplisit seluruh objek pengawasan sehingga nantinya tidak mengurangi kualitas pengawasan atau menghambat pelaksanaan pengawasan yang dilakukan.

Dalam pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas, BPKP, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi, serta Inspektorat Kabupaten/Kota. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri Keuangan melakukan koordinasi kegiatan yang terkait dengan Instansi Pemerintah lainnya. Frasa 'koordinasi kegiatan' dalam peraturan pemerintah tersebut belum memberikan amanat yang tegas dan jelas bagaimana sebenarnya koordinasi efektif yang diamanatkan. Norma tersebut tidak memberikan pengaturan yang memadai mengenai bentuk/cara koordinasi antara BPKP dengan Itjen/nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota. 

Hal tersebut diperlukan untuk menghindari disharmoni kewenangan antara BPKP dan inspektorat. Sebagaimana diketahui, saat ini ada beberapa instansi pengawas, yaitu BPK sebagai eksternal auditor, BPKP sebagai internal auditor, Bawasda sebagai internal auditor dari daerah, Itjen adalah internal auditor dari kementerian serta inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota sebagai auditor internal dari pemerintah daerah.

Oleh karena itu, yang menjadi evaluasi adalah perlu dilakukan penegasan bagaimana bentuk koordinasi dengan SOP dan kewenangan yang jelas, lengkap dan benar-benar diterapkan, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara BPKP dan inspektorat/auditor internal pemerintah lainnya.

Evaluasi lainnya adalah amanat dari Pasal 56 yaitu, "Aparat pengawasan intern pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus independen dan objektif." Frase 'independen' dan 'objektif' adalah dua kata yang menjadi tantangan pelaksanaan pengawasan intern pemerintah saat ini. Apabila dianalisis kata per kata, independensi menurut Mulyadi (2013:26) berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Sedangkan objektif adalah keadaan yang sebenarnya tanpa ada pengaruh pendapat atau pun pandangan pribadi. 

Lebih lanjut, pasal tersebut sebenarnya mengamanatkan bahwa aparat pengawas intern pemerintah yang diharuskan independen adalah dimulai dari kelembagaan, karena pada dasarnya subjek yang dimaksud bukanlah orang namun  badan hukum. Padahal dalam realita pelaksanaan di lapangan, aparat pengawas intern pemerintah bukanlah lembaga independen apalagi lembaga independen negara. Karena pada hakikatnya badan hukum independen di Indonesia diatur secara langsung maupun tidak langsung di dalam undang-undang.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun