Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
Situasi di mana kewenangan penilaian suatu objek kualifikasi dimana objek tersebut merupakan hasil dari si penilai.
Situasi di mana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan.
Situasi di mana seorang pejabat menentukan sendiri besarnya gaji/ remunerasi.Â
Moonlighting atau outside employment (bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya).
Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
Dengan demikian, konflik kepentingan secara umum adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang diberi kewenangan dan kekuasaan untuk mencapai tugas dari perusahaan atau organisasi yang memberi penugasan, sehingga orang tersebut memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya.
Pola Konflik Kepentingan
Kerangka hubungan kerja dalam setiap aktivitas organisasi secara sistematis dapat dibagi dalam 4 (empat) dimensi hubungan, yaitu; (a) personal, (b) relasional, (c) struktural, dan (d) kultural.
PersonalÂ
Pendekatan konflik kepentingan mempertimbangkan nilai-nilai yang bersifat personal menyangkut karakteristik individu, kepribadian, emosional dan spiritual. Maka nilai-nilai individu ini sangat berperan besar dalam mempengaruhi keputusan-keputusan, dalam praktik sehari-hari untuk posisi strategis maka biasanya perusahaan melakukan due diligence untuk mengetahui jejak rekam dan integritas orang yang akan mengisi posisi-posisi kunci dalam korporasi.