Salah satu amanat konstitusi terhadap pelaksanaan wewenang dari Mahkamah Agung adalah dengan melakukan pengujian peraturan peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang terhadap undang - undang. Peraturan perundang-undangan di bawah undang - undang memerlukan mekanisme pengawasan melalui kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung sebagai lembaga kekuasan kehakiman tertinggi diamanatkan konstitusi untuk melakukan pengujian.
Dalam Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011 pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang - undang, baik itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, menjadi kewenangan dari Mahkamah Agung. Sesuai dengan pasal 8 ayat (1), bahwa peraturan setingkat menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang juga menjadi bagian dari objek pengujian peraturan perundang-undangan. Pengujian peraturan perundang-undangan ini menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas peraturan perundang-undangan di negara kita.
Pengujian peraturan perundang-undangan ini merupakan suatu alat kontrol masyarakat terhadap hukum (peraturan perundang-undangan) yang dibuat oleh lembaga negara. Mekanisme ini bertujuan untuk menjaga konsistensi peraturan perundang-undangan terutama terhadap prinsip-prinsip dasar kehidupan bernegara yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Selain itu, konsistensi pengaturan antara peraturan perundang-undangan juga perlu dikontrol melalui mekanisme ini.
Prosedur Penanganan Perkara Permohonan Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak mengatur secara rinci mengenai prosedur atau hukum acara pengujian ini. Pengaturan mengenai prosedur pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang disinggung dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Beberapa materi yang diatur dalam Undang-Undang tersebut antara lain mengenai subyek pemohon, waktu dimulainya pemeriksaan, amar putusan, dan pemuatan putusan dalam berita negara. Selanjutnya. prosedur mengenai penanganan atau hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Realita Prosedur Penanganan Perkara Permohonan Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Prosedur pengajuan dan pemeriksaan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2011, sebagai berikut:
a. Pengajuan permohonan
Pengajuan permohonan dapat diajukan langsung kepada Mahkamah Agung atau melalui Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.
b. Pendaftaran permohonan
Pendaftaran permohonan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung dilakukan melalui Kepaniteraan untuk selanjutnya diregister. Panitera memeriksa kelengkapan berkas dan apabila terdapat kekurangan dapat meminta langsung kepada pemohon atau kuasanya.
Apabila permohonan diajukan melalui Pengadilan Negeri, pemohon mendaftarkannya kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang selanjutnya akan melakukan register. Apabila terdapat kekurangan, panitera dapat meminta langsung kepada pemohon maupun kuasanya. Kemudian, panitera pengadilan mengirimkan permohonan kepada Mahkamah Agung.
c. Pengiriman salinan permohonan kepada termohon
Panitera Mahkamah Agung setelah melakukan register permohonan dan setelah berkas lengkap, wajib mengirimkan salinan tersebut kepada termohon. Untuk permohonan yang diajukan melalui pengadilan negeri, tidak diatur secara jelas siapa yang mengirimkan permohonan kepada termohon. Perma tersebut hanya mengatur setelah berkas lengkap panitera mengirimkan permohonannya kepada Mahkamah Agung.
d. Pengiriman jawaban dari termohon
Termohon wajib mengirimkan jawaban kepada Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak termohon menerima salinan permohonan tersebut.
e. Penunjukan majelis hakim
Panitera Mahkamah Agung menyampaikan berkas permohonan yang sudah lengkap, baik yang didaftarkan secara langsung oleh pemohon kepada Mahkamah Agung maupun yang diajukan melalui pengadilan negeri, kepada Ketua Mahkamah Agung untuk penetapan majelis hakim. Penetapan majelis hakim ini dilakukan oleh Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara (sekarang ketua Kamar TUN) atas nama Ketua Mahkamah Agung.
f. Pemeriksaan perkara
Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara menetapkan majelis hakim agung. Selanjutnya, Majelis Hakim Agung akan memeriksa dan memutus permohonan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
g. Putusan
Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan, Mahkamah Agung menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah atau tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan instansi yang bersangkutan segera melakukan pencabutan. Apabila Mahkamah Agung berpendapat permohonan tidak beralasan maka Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.
h. Pemberitahuan putusan
 Mahkamah Agung memberitahukan putusan dengan menyerahkan salinan putusan kepada para pihak dengan surat tercatat. Untuk permohonan yang diajukan melalui pengadilan negeri, salinan putusan juga disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang mengirimkan permohonan.
i. Pelaksanaan putusan
Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam berita negara. Selanjutnya, dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan dikirimkan kepada instansi yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, dan tidak dilakukan pencabutan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah maka demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Analisis
Seringkali dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, proses politik elit yang mendominasi tahapan proses legislasi. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang kewenangannya dimiliki oleh institusi politik, maka kekuatan politik yang duduk dan menguasai institusi tersebut sangat menentukan. Sehingga hukum, dalam arti peraturan perundang-undangan merupakan produk politik. Oleh karena itu baik dari segi proses maupun substansi hasil, perlu dilakukan pengawasan atau kontrol. Mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap peraturan perundang-undangan. Pengawasan melalui pengujian peraturan perundang-undangan ini untuk melindungi kepentingan masyarakat dari penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan membentuk peraturan oleh legislatif dan eksekutif.
Efektivitas sistem kontrol atau pengawasan tersebut perlu didukung dengan penyelenggaran sistem pengujian peraturan perundang-undangan, termasuk di Mahkamah Agung secara transparan dan akuntabel. Sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam struktur konstitusi dalam pengujian peraturan perundang-undangan dapat tercapai.
Dari aspek transparansi maupun akuntabilitas prosedur, perlu upaya Mahkamah Agung untuk memperbaiki hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Urgensi pembenahan dalam prosedur pemeriksaan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan oleh majelis hakim antara lain meliputi:
1. penyelenggaraan sidang secara terbuka,
pemeriksaan permohonan pengujian dengan melibatkan kehadiran para pihak atau kuasanya dan ahli/pakar terkait, dan
2. penyelenggaraan sistem administrasi persidangan yang lebih akuntabel antara lain terkait dengan batas waktu pemeriksaan dan pemberitahuan putusan.
Kesimpulan
Menurut Nicholas Martua Siagian, di samping mengefektifkan pelaksanaan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagai bentuk kontrol kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam membentuk regulasi juga membuka akses luas masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya serta mendukung terbentuknya sistem peraturan perundang-undangan yang tertib hukum dan berkualitas.  Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu segera melakukan revisi Perma Nomor 1/2011 tentang Hak Uji Materiil. Revisi ini diperlukan untuk memperbaiki hukum acara pemeriksaan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung. Beberapa substansi yang perlu dimasukkan dalam hukum acara tersebut meliputi :
1. Pemeriksaan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan menghadirkan para pihak atau kuasanya dan pihak terkait;
2. Pengaturan mengenai pemanggilan pakar/ahli untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mendalami persoalan yang terkait dengan pengujian suatu peraturan perundang undangan;
3. Pengaturan batas waktu pemeriksaan dan batas waktu proses administrasi untuk setiap tahapan penanganan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan;
4. Pengaturan batas waktu penyerahan atau pemberitahuan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu yang wajar agar apabila ada perintah pencabutan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait;
5. Pengaturan mengenai publikasi penanganan perkara atau sistem informasi perkara khusus tentang pengujian peraturan perundang-undangan melalui media informasi yang dikelola Mahkamah Agung;
6. Pengaturan pemberitahuan atau publikasi putusan dalam jangka waktu yang wajar melalui media informasi yang dikelola oleh Mahkamah Agung sehingga dapat lebih mudah dan segera diketahui oleh masyarakat umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H