Kembali lagi, wacana pemerintah untuk mewajibkan kecepatan internet tetap (fixed broadband) minimal 100 Mbps memang menarik. Namun, perlukah ini menjadi prioritas utama?
Bagi pengguna internet dengan kecepatan 15 Mbps seperti saya saja, tagihan bulanan bisa membengkak. Mewajibkan 100 Mbps di seluruh wilayah, tanpa memperhatikan pemerataan akses terlebih dahulu, dapat memperparah kesenjangan digital.
Anggaran untuk 100 Mbps lebih bijak dialokasikan untuk pemerataan akses internet. Sisa anggaran dapat digunakan untuk pemberdayaan dan literasi digital, serta keamanan digital yang membutuhkan dana signifikan.
Ilustrasinya seperti ini: Pemerataan akses internet adalah "jalan tol" atau "road race" yang harus dibangun terlebih dahulu. Kalakian dilatih pembalapnya dengan "literasi digital". Setelah itu, barulah kita berbicara tentang "balapan" kecepatan internet.Â
Saat ini, jalanan masih berlubang, sering macet, dan pengemudinya sering terjebak hoaks di grup keluarga. Kalau disuruh balapan apa enggak contang-pelontang hingga nanar?
Pendidikan tertinggal dan potensi ekonomi tersembunyi di desa terpencil adalah dampak yang diakibatkan oleh kesenjangan digital.Â
Maka itu, mari kita kolaborasi membangun era digital yang inklusif dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia [mhg]!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H