Rincian mengenai persyaratan dan prosedur perpanjangan sewa lahan makam ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Jika sewa lahan makam tidak diperpanjang, lahan tersebut akan digunakan sebagai makam baru bagi orang lain.
Saat berdiskusi dengan seorang kenalan lainnya, ia berbagi pemikiran, "Mengapa tidak membuat makam seperti yang ada di Arab Saudi?" Bahwa di Makkah sendiri, makam-makam dibongkar setiap 4 tahun sekali.Â
Salah satu makam yang dimaksud adalah Makam Jannatul Ma'la di Kota Makkah, Arab Saudi. Makam ini terletak sekitar 1 km dari Masjidil Haram dan digunakan untuk pemakaman jenazah orang yang meninggal di Makkah.Â
Di Makam Jannatul Ma'la, terdapat juga jenazah K.H. Maimun Zubair, seorang ulama besar Indonesia yang wafat di Makkah pada tanggal 6 Agustus 2019. Â
Di sini, juga terdapat makam seorang tokoh ulama besar, yaitu Syekh Nawawi Al-Jawi Al-Bantani (1813-1898).Â
Syekh Nawawi Al-Bantani adalah salah satu dari tiga ulama Indonesia yang memiliki kehormatan mengajar di Masjid Al-Haram di Makkah Al-Mukarramah pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.Â
Dua ulama lainnya adalah muridnya, yaitu Ahmad Khatib Minangkabau dan Syekh Mahfudz Termas.Â
Selama hidupnya, Syekh Nawawi menjadi pengajar di Masjid al-Haram hingga akhir hayatnya pada tahun 1898. Setelah wafat, peran pengajaran tersebut dilanjutkan oleh kedua muridnya yang juga terkenal.Â
Dengan reputasi dan kontribusinya yang luar biasa, tak heran jika Syekh Nawawi dimakamkan di dekat makam istri Nabi Muhammad, yaitu Khadijah r.a, di Ma'la.
IMPLEMENTASI KONSEP MAKAMÂ seperti di Arab Saudi mungkin sulit diterapkan di Indonesia saat ini karena perbedaan budaya yang signifikan.