Mohon tunggu...
I Gusti Ayu Made Putri Natalia
I Gusti Ayu Made Putri Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Politeknik Keuangan Negara STAN

Mahasiswa Diploma IV Manajemen Keuangan Negara di PKN STAN.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Prinsip Good Governance pada Pemerintah Pusat dan Daerah di Indoensia

30 Oktober 2024   02:09 Diperbarui: 30 Oktober 2024   02:09 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Good Governance dapat diartikan sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik. World Bank mengartikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrative, menjalankan disipilin anggaran, serta penciptaan legal and political framework bagi tumhuhnya aktivitas usaha.

Terdapat tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam menjalankan good governance, yaitu pemerintah, masyarakat sipil, dan pihak swasta. Adapun tiga pilar tersebut dinilai bersifat sinergis melalui pemerintah yang dapat dipercaya menangani administrasi negara, bekerja sama dengan pihak swasta atau dunia usaha yang bergerak dalam pelayanan publik, dan warga masyarakat/stakeholders.

Adapun karakteristik/prinsip-prinsip dari good governance yang dikemukakan oleh United Nation Development Program (UNDP), yaitu:

  • Partisipasi
    • Setiap warga negara berhak memiliki suara dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu prinsip pemerintahan yang baik apabila pemerintah itu sendiri dapat memberikan hak suara bagi setiap masyarakatnya
  • Supremasi Hukum
    • Kerangka hukum yang telah dibentuk oleh pemerintah harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk Hak Asasi Manusia.
  • Transparansi
    • Arus informasi, proses-proses, dan lembaga-lembaga harus secara transparan dapat diketahui oleh masyarakat dan dapat diterima secara langsung oleh mereka yang membutuhkan. Informasi yang menyangkut publik atau masyarakat harus dapat dipahami dan diawasi.
  • Responsif
    • Pemerintah harus memiliki kemampuan dalam merespon kebutuhan dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat//stakeholder.
  • Orientasi terhadap Konsensus/Kesepakatan Bersama
    • Pemerintah berperan sebagai jembatan dari berbagai aspirasi dan kepentingan yang ada sehingga melalui pemerintah diharapkan akan membuahkan keputusan yang dapat diterima oleh seluruh pihak melalui satu keputusan bersama
  • Kesetaraan
    • Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, dari mana pun asalnya, tanpa memandang SARA, mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraannya masing-masing.
  • Efektifitas dan Efisien
    • Efektif artinya program-program yang dijalankan oleh pemerintah dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin dicapai atau ditentukan sebelumnya. Program yang efisien adalah program yang dapat menggunakan anggaran sebaik-baiknya dan sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya.
  • Akuntabilitas
    • Setiap keputusan, program, maupun hal-hal yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam rangka untuk menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
  • Visi Strategis
    • Visi strategis merupakan suatu rancangan yang telah diprogramkan dalam rangka mencapai tujuan negara. Visi strategis dapat diartikan sebagai satu cara pandang pemerintah dan masyarakat untuk menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan pembangunan masyarakat di segala aspek,

Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk menciptakan iklim pemerintahan yang lebih baik, baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Adapun beberapa penerapan yang telah dilakukan oleh pemerintah yaitu seperti menggunakan e-government sebagai salah satu platform bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan prima pada masyarakat, perilisan infografis terkait APBN yang dirilis tiap tahun dan bahkan tiap bulan untuk menampilkan bagaimana progress penerimaan dan belanja negara agar masyarakat mengetahui proyeksi penerimaan dan belanja negara pada tahun berjalan. Tidak hanya itu, pemanfaatkan berbagai macam aplikasi digital seperti e-form, SAMSAT Online, LAPOR! menjadi salah satu wujud nyata pemerintah dalam menerapkan prinsip good governance dengan upaya untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat maupun antarkepentingan. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip partisipasi, transparansi, dan responsive telah dijalankan oleh pemerintah Indonesia.

Hal-hal yang telah diproyeksikan dan menjadi visi pemerintahan Indonesia telah tersampaikan secara strategis dalam RPJMN yang dibuat setiap 5 tahun sekali oleh presiden Indonesia, dan RPJMD oleh Bappeda. Dengan berpedoman pada RPJP yang dibuat setiap 20 tahun sekali, RPJMN/D akan menjadi sumber pedoman bagi pemerintah Indonesia dalam menyusun RKP/D yang dirancang setiap satu tahun sekali demi mencapai visi RPJMN/RPJMD yang telah dibuat. Ini menjadi salah satu bukti bahwa prinsip visi strategis dan orientasi pada kesepakatan bersama sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia demi mencapai good governance.

Namun, walaupun pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menuju good governance, masih terdapat banyak kendala dan masalah yang perlu dihadapi, seperti contohnya kurangnya akuntabilitas pemerintah yang mana dapat ditemukan dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi. Korupsi menjadi salah satu tanda bukti bahwa prinsip good governance Indonesia pada akuntabilitas masih sangat lemah. Begitu pula dengan supremasi hukum yang mana seolah-olah tidak ada keadilan bagi masyarakat dan hukum seakan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hal-hal seperti ini tidak hanya ditemukan di pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. 

Adanya perilaku KKN yang cukup tinggi di pemerintahan daerah maupun pusat menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi pemerintah karena menyalahi prinsip kesetaraan yang mana seharusnya setiap masyarakat memiliki kesempatan dan hak yang sama dalam pemerintahan. Beberapa program pemerintah memang banyak yang sudah dalam kategori efektif dan efisien, tetapi beberapa dari program tersebut sayangnya perlu ditinjau kembali seperti program BLT, Beasiswa KIPK, BOS, dan beberapa program lainnya. Hal ini disebabkan karena beberapa program tersebut tidak sesuai dengan target yang telah direncanakan sebelumnya, bahkan seperti program subsidi BBM pun juga terkadang kurang efektif dan efisien karena masih dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga dalam hal ini pemerintah perlu meninjau kembali terkait program-program yang akan dibangun dan memastikan bahwa dalam praktiknya, program tersebut dapat memenuhi dan sesuai dengan targetnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun