Mohon tunggu...
I Gede Arimbawa
I Gede Arimbawa Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penelitian Kemasyarakatan sebagai Salah Satu Alat dalam Merevitalisasi Pemasyarakatan

13 Juli 2022   21:27 Diperbarui: 13 Juli 2022   22:18 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan merupakan sebuah upaya pengoptimalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam rangka perlakuan terhadap tahanan, narapidana, 

dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti tanpa menghilangkan nilai-nilai HAM warga binaan dengan mengklasifikasikan mereka berdasarkan karakteristik dan perubahan perilaku. Perbaikan serta pengoptimalan dalam penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan merupakan hal yang mutlak. 

Oleh karena itu, unit pelaksana teknis perlu memperhatikan pengembangan dari kompetensi petugas pemasyarakatan. 

Pelaksanaan tugas Pembimbing Pemasyarakatan harus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat sehingga menjadi titik penting dalam proses litmas (penelitian kemasyarakatan) yang harus dilakukan,

 karena akan membantu dari warga binaan pemasyarakatan sebagai proses transisi menjadi pribadi yang lebih baik pada saat kembali ke lingkungan masyarakat  setelah selesai melaksanakan kewajibannya menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Penelitian kemasyarakatan atau litmas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan dalam pasal (1) ayat (3) yaitu penelitian kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. 

Sesuai dengan pasal 38 ayat (1) dan (2), pembinaan bimbingan kepada narapidana serta klien pemasyarakatan yang akan dibina diluar lembaga pemasyarakatan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang dimana hasil penelitian tersebut akan diberikan sebagai pertimbangan oleh kepolisian, pengadilan, dan juga pihak-pihak lain.

Penelitian Kemasyarakatan bertujuan dalam upaya mengungkapkan latar belakang terjadinya tindak pidana untuk mengetahui tingkat risiko dan kebutuhan pelanggar hukum, menentukan program pelayanan tahanan, proses dan tahap pembinaan WBP, evaluasi pelaksanaan program pembinaan, dan menentukan keberhasilan penanganan terhadap WBP.

Oleh karena itu diperlukan meningkatkan performa kinerja dari pembimbing kemasyarakatan serta  pengoptimalisasi dari tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang wajib dilakukan, baik secara struktur maupun secara substansi serta meningkatkan kompetensi pembimbing kemasyarakatan di bidang penelitian berupa

  • Meningkatkan kemampuan analisa
  • Meningkatkan kemampuan wawancara dan penggalian data
  • Meningkatkan kemampuan dalam penulisan tata bahasa yang baik dan benar
  • Meningkatkan kemampuan dalam berpikir kritis

Dengan meningkatkan kompetensi PK diharapkan Penelitian Kemasyarakatan dapat dipergunakan dengan baik dalam memberikan rekomendasi yang baik, benar dan tepat sehingga revitalisasi pemasyarakatandapat tercapai. Serta dapat menumbuhkan kesadaran pelanggar hukum atas kesalahannya, adanya perubahan perilaku dari pelanggar hukum, dan menurunnya residivis pelanggar hukum. 

Oleh karena itu, seluruh petugas Pemasyarakatan termasuk Pembimbing Kemasyarakatan wajib memahami tugas dan fungsinya masing-masing dan selalu berupaya untuk meningkatkan kompetensinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun