Mohon tunggu...
I Gede Arimbawa
I Gede Arimbawa Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Jangan Asal Lapor" Tidak Semua Perkara Pidana oleh Anak Bisa Dipidanakan

7 Juli 2022   20:26 Diperbarui: 7 Juli 2022   20:40 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Itu Tindak Pidana

Tindak Pidana adalah segala perbuatan yang dilarang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok, yang mana perbuatan itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Semua tindak pidana wajib untuk ditindak berdasarkan Undang-undang yang berlaku, baik dilakukan oleh siapapun itu.

Perbuatan tindak pidana bisa dilakukan oleh siapapun, baik itu Pejabat Negara, Pejabat daearah, Warga Sipil, Pria dan Wanita ataupun Dewasa dan Anak.

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa banyak kasus-kasus pidana yang melibatkan anak, baik tindak pidana ringan dan berat. Hal ini menjadi sebuah fenomena yang biasa terjadi sehingga diperluka perhatian khusus dan penanganan khusus.

Sangsi terhadap Anak yang melakukan Pelanggaran Pidana

 Dalam Sistem Pidana Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 sudah diatur pada Pasal 1 ayat (3) yaitu ketentuan mengenai usia anak yang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan tindakan kriminalnya yaitu anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi yang belum berusia 18 (delapan belas).

Kemudian pada Pasal 20 disebutkan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berusia 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas usia 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak.

Dan disebutkan pula Pasal 21 yaitu dalam hal Anak belum berusia 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, wajib diupayakan mengambil keputusan untuk:

  • Anak diserahkan kembali kepada orang tua/Wali; atau
  • Anak diikutksertakan dalam kegiatan pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial paling lamaselama 6 (enam) bulan.

Sangsi yang diberikan kepada anak yang melakukan pelanggaran hukum bisa berupa sangsi tindakan dan sangsi pidana, ini artinya tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh Anak bisa dipidanakan.

Dalam upaya untuk memperoleh sangsi tindakan, anak yang berpekara wajib memenuhi syarat-syarat berupa

  • Usia anak tidak melampaui usia 18 tahun
  • Acaman pidana penjara dibawah tujuh tahun, dan
  • Anak sebelumnya belum pernah melakukan tindak pidana atau melakukan pengulangan tindak pidana

Dalam UU SPPA No 11 Tahun 2012 upaya ini disebut Diversi yaitu upaya pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan pidana, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun