Mohon tunggu...
I KadekYoga
I KadekYoga Mohon Tunggu... Lainnya - Saya adalah pegawai honorer rtmc ditlantas polda ntb

Hobi sy gemar berolahraga dan memancing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

CPNS 2023 Dibuka, Ini Dia Jumlah Formasi, Persyaratan Umum, Proser Seleksinya dan Pendaftaranya

28 Februari 2023   17:23 Diperbarui: 28 Februari 2023   17:27 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia berencana untuk membuka penerimaan CPNS dengan jumlah formasi yang cukup besar. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), rencananya akan ada sekitar 200.000 formasi yang dibuka di berbagai instansi pemerintah.

Instansi Penerimaan CPNS

Formasi CPNS yang dibuka pada tahun 2023 akan tersebar di berbagai instansi pemerintah, termasuk diantaranya adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan juga di berbagai lembaga negara seperti TNI dan Polri.

Persyaratan Umum

Untuk menjadi seorang CPNS, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Persyaratan umum tersebut di antaranya adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (untuk lulusan S1), atau maksimal 40 tahun (untuk lulusan S2)
  3. Tidak pernah dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai swasta
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi yang dibuka

Proses Seleksi

Proses seleksi CPNS pada tahun 2023 akan dilakukan dengan tahapan-tahapan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahapan seleksi tersebut meliputi ujian seleksi kompetensi dasar (SKD), ujian seleksi kompetensi bidang (SKB), dan juga pemeriksaan kesehatan. Pada tahap SKD, peserta akan diuji kemampuan verbal, numerik, dan juga logika. Sementara itu, pada tahap SKB, peserta akan diuji kemampuan sesuai dengan bidang yang dilamar.

Pendaftaran

Pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online melalui website yang akan ditentukan oleh pemerintah. Calon pelamar dapat mengakses website tersebut untuk mengunduh formulir pendaftaran dan mengisi data diri yang dibutuhkan. Setelah itu, calon pelamar harus mengikuti tahapan seleksi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun