Mohon tunggu...
I Putu Suryana Putra
I Putu Suryana Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Life never change you but you can change your life

Selanjutnya

Tutup

Trip

Aturan Baru Perjalanan Darat: Berpergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen

3 November 2021   08:18 Diperbarui: 3 November 2021   08:25 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Travel. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Dalam sistuasi Padeni Covid-19 yang tak kunjung usai , berbagai aturan telah dikelurkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 mulai dalam bidang kesehatan itu sendiri maupun dalam bidang pendidikan. Kali ini pemerintah kembali membuat aturan yang peruntukan dalam hal perhubungan atau tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat. Dalam Kompas.com dikatakan bahwa perjalanan darat yang dimaksud disini adalah yang berjarak 250 KM atau waktu perjlanan 4 jam. 

Dilansir dari beberapa sumber harga tes PCR dan Antigen terbaru ialah tes PCR di Jawa-bali Rp. 275.000 dan di luar Jawa-Bali adalah Rp. 300.000. Selain harus membawa dokumen berupa hasil tes Pcr maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal x24 jam sebelum perjlanan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan sejauh 250 KM atau penyebrangan wajib pula menunjukkan surat keterangan vaksin minimal dosisi pertama. Banyak kontra mengenai kebijakan pemerintah yang baru ini, sebagian menganggap bahwa vaksin yang dilaksanakan sebelumnya tidak berguna jika dalam perjalanan yang hanya menggunakan sepeda motor sendiri memerlukan hasil tes Pcr atau Antigen. 

Hal ini dikarenakan dalam masa Pademi Covid-19 bidang ekonomi yang sangat sulit yang bahkan hanya untuk uang makan saja masih sangat pas-pasan apalagi jika hanya untuk perjalanan dengan jarak 250 KM atau waktu perjalanan 4 jam memerlukan ter PCR yang harganya tidak murah. 

Aturan baru ini sendiri yang memuat tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengn transportasi darat di masa Pademi Covid-19 tersebut diliris oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub). 

Aturan itu sendiri termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.Dikatakan pula syarat perjalanan moda darat dan penyebrangan berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umu m, maupun angkutan penyebrangan sepertu Bus. 

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyebrangan dari dan ke daerah di lar Pulau Jawa dan Bali juga berlaku aturan serupa. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulai Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Dihimbau kepada para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covi-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dorektorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasaranatransportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

Dengan adanya kebijakan baru ini pemerintah berharap Pademi Covid-19 ini dapat ditekan sehingga kehidupan dapat normal kembali dengan segera. Sebab dalam perjalanan jauh apalagi sampai memasuki daerah baru, dengan sudah melaksanakan tes Pcr atau Antigen dengan hasil negatif sudah tentu penyebaran Covid-19 di daerah yang dituju akan menurun. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun