Krisis ekonomi yang disebabkan oleh Pademi Covid-19 semakin memprihatinkan. Dilihat dari bagaimana banyaknya para pekerja yang di PHK dari tempat mereka bekerja yang mengalami kebangkrutan di masa Pademi Covid-19 ini. Masyarakat yang sudah tidak memiliki pekerjaan pada akhirnya harus memutar otak agar kebutuhan sehari-harinya bisa tercukupi apalagi bagi mereka yang memiliki keluarga.Â
Tak dipungkiri pula tingkat kriminalitas di masa Pademi Covid-19 semakin meningkat, entah itu dari masyarakat yang menengah kebawah maupun dari para Pejabat-pejabat pemerintahan yang melakukan tindakan penggelapan dana bantuan sosial. Tidak terkecuali dua Ibu-Ibu asal Blitar yang mengalami krisis ekononomi sehingga mereka harus mengambil jalan yang salah.
Dilansir dari Detik News dua orang ibu- ibu ini melakukan aksi pencurian di dua buah toko pada hari yang sama pada Selasa, 31 Agustus 2021. Toko yang pertama mereka melakukan pencurian pada pukul 12.00 WIB dan toko yang kedua pada pukul 13.00.
Saat dihadirkan pada rilis ungkap khasus di Malpolres Blitar kedua ibu-ibu ini terus menangis lantaran khawatir tidak ada yang mengurus anak-anaknya yang masih kecil. Kedua ibi-ibu ini mengaku terpaksa mencuri susu Bayi dan Minyak kayu putih ini lantaran memiliki kebutuhan yang sangat menesak.Â
Banyaknya masyarakat yang di PHK hingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya apalagi bagi mereka yang memiliki Bayi yang keperluannya tidak sedikit. Hal ini kemungkinan besar mendorong niat dari kedua ibu-ibu ini melakukan aksi pencurian tersebut. Kedua ibi-ibu ini yakni MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.Â
Mereka dilaporkan lantaran ketahuan mencuri susu bayi, bermacam minyak bayi dan snack. Keduan ibu-ibu ini melakukan aksinya dengan modus berpura-pura membeli barang di toko yang diincar, satu dari mereka bertugas untuk mengalihkan penjaga toko dan satunya lagi memasukkan barang-barang dicurinya ke dalam baju.Â
Kepada media salah satu pelaku MRS mengaku datang ke Ngeni untuk mencari saudata suaminya. Pencarian ini dilakukan karena suaminya mengalami lumpuh dan butuh bantuan saudaranya di Blitar. MRS datang ke Blitar bersama sang keponakan dan YLT sendiri membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan serta mereka berdua mengaku sudah ada di Blitar sejak tiga bulan yang lalu.
Polisi menyita banyak barang hasil curian dari kedua pelaku berupa dua kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan telon beragam merek, puluhan snack, dua botol hand body dan parfum.Â
Selain berupa barang bukti polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pelaku ke lokasi. Kedua ibi-ibu itu ketia ditanya oleh polisi apakah minyakminyak itu akan dijual kembali, MRS menjawab tidak.Â
Walaupun alasan mereka melakukan pencurian karena kepepet keperluan bayi, polisi tidak bisa menerapkan restorative justice dan keduanya dijerat dengan pasal 36 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H