Mohon tunggu...
I KadekAntara
I KadekAntara Mohon Tunggu... Mahasiswa - agama hindu

semangat belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Kasus Korupsi Menurut Ajaran Agama Hindu

29 Juni 2022   10:11 Diperbarui: 29 Juni 2022   10:11 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konsep agama hindu dikenal adanya tiga jenis karma yaitu sebagai berikut:

  1. Sancita Karmaphala yaitu perbuatan kita yang lalu masih ada sehingga menentukan hidup kita sekarang. Misalnya dahulu anda melakukan korupsi yang merugikan negara sangat banyak, sehingga anda dipenjara, dan akhirnya meninggal di dalam penjara. Pada kehidupan hari ini anda hidup menderita sebab hukuman terhadap anda dahulu belum selesai dan harus ditanggung dikehidupan sekarang.
  2. Prarabdha Karmaphala yaitu perbuatan sekarang hasilnya dinikmati sekarang. Contoh konkrit yang dapat kita lihat yakni banyak video di media social menampilkan seseorang melakukan perampokan dan pada saat lari menyelamatkan diri justru ditabrak kendaraan.
  3. Kriyamana Karmaphala yaitu perbuatan kita hari ini atau sekarang hasilnya akan dinikmati pada kehidupan mendatang. Misalnya saat ini, anda melakukan korupsi tetapi karena kelicikan anda akhirnya lolos dari hukuman. Pada kelahiran berikutnya anda akan mendapatkan kesengsaraan seperti kekurangan ekonomi dan lainnya atau bisa saja menjadi orang hina.

Ketiga jenis karma diatas diperkuat dengan kayakinan umat Hindu dengan adanya Hukum Karma Phala yaitu hokum sebab akibat setiap karma (perbuatan) akan mendatangkan hasil atau buah, apabila karma yang diperbuat adalah karma baik maka buah atau phala yang diperoleh adalah kebaikan. Demikian pula sebaliknya bila karma yang dibuat adalah karma yang buruk maka buah Karma Phala yang diterima adalah karma buruk yang diterimah adalah hasil keburukan.

Kemudian di dalam Sarasamuccaya 267 dikatakan bahwa

"biarpun orang berketuruna mulia, jika berkeinginan merampas kepunyaan orang lain, maka hilanglah kearifanya karena kelobaannya; apabila telah hilang kearifannya itu itulah menghilangkan kemuliaanya, keindahannya dan seluruh kemegahanya". 

Sloka diatas mempertegas bahwa hukuman terhadap pelaku korupsi tidak memandang status social seseorang, baik itu raja, presiden, menteri atau keturunan dari orang terpandang jika melakukan korupsi, maka kemuliannya akan hilang. Hal ini dipertegas lagi di dalam Sarasamuccaya 149 yang berbunyi demikian:

"Jika ada orang yang merampas kekayaan orang lain dengan berpegang kepada kekuatannya dan banyak pengikutnya, malahan bukan harga kekayaan hasil curianya saja yang terampas darinya, tetapi juga dharma, artha dan kamanya itu turut terampas oleh karena perbuatanya, (yang mencuri malahan kehilangan lebih banya)".

 

Sarasamuscaya 21 menjelaskan, Surupatamatmagunam ca vistaram kulanvayam, Drvyasamred dhisancayam, naro hi sarvam labhate, Yathakretam sadasubhenatmakrtena karmana. (Maka orang yang melakukan perbuatan baik, kelahirannya dari sorga kelak menjadi orang yang rupawan, gunawan, muliawan, hartawan, dan berkekuasaan; buah hasil perbuatan baik, didapat olehnya).

Maka karena berbuat baiklah ia mendapatkan kerupawanan. Namun ketika itu diliputi kegelapan tamasikam, maka tentunya tidak mendapatkan karma baik dan menuju surgawi. Dan itu mengakibatkan ia menurun derajatnya di masa mendatang.

Sarasamuscaya 267 menjelaskan: Jatasya hi kule mukhye paravittesu grdhyatah lobhasca Prajnamahanti prajna hanti hata sriyam. (Biarpun orang keturunan mulia, jika berkeinginan merampas kepunyaan orang lain, maka hilanglah kearifannya karena kelobhaannya; apabila telah hilang kearifannya itu, itulah yang menyebabkan hilangnya kemuliaannya, keindahannya, dan seluruh kemegahannya).

Maka tentu saja, bahwa karma buruk akan selalu mengikuti keadharmaan, di mana dharma akan selalu dijalani dengan kegelapan yang nyata dan menutup mata hati akan kebertuhanan dan berkemanusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun